139 Tersangka Kasus Narkoba di Sumatera Barat Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
PADANG - Ditres Narkoba Polda Sumbar serta jajaran Satres Narkoba Polres di Sumatera Barat menangkap 139 tersangka kasus narkoba selama Operasi Antik yang digelar 14 hari mulai 26 Maret sampai 8 April 2017. Tersangka yang ditangkap ini mulai dari pengedar baru sampai residivis, dari pengangguran sampai pekerja wiraswasta.
“Jajaran Polda Sumbar dan jajaran polres di bawahnya telah menangkap 139 tersangka pengedar narkoba dalam 80 kasus. Barang bukti yang disita 96 gram sabu-sabu, 62 kilogram ganja, tiga batang ganja, dan 4 butir pil ekstasi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS di Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Padang, Senin (17/4/2017).
Dibanding Operasi Antik 2016, tahun ini ada peningkatan kasus. Pada 2016 ada 54 kasus dengan 67 tersangka serta barang bukti 163 gram sabu-sabu, 883 gram ganja kering, dan 4 butir ekstasi. “Kalau dibanding tahun ini ada kenaikan kasus sebanyak 44%,” ujar Kumbul.
Dia menambahkan, narkoba ini sebagaian besar berasal dari luar Sumatera Barat, misalnya Sumatera Utara, Aceh, dan Riau. Kota Padang hanya menjadi tempat peredaran narkoba tersebut. Para tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 112 dan 114, UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara sampai seumur hidup serta hukuman mati.
“Jajaran Polda Sumbar dan jajaran polres di bawahnya telah menangkap 139 tersangka pengedar narkoba dalam 80 kasus. Barang bukti yang disita 96 gram sabu-sabu, 62 kilogram ganja, tiga batang ganja, dan 4 butir pil ekstasi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS di Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Padang, Senin (17/4/2017).
Dibanding Operasi Antik 2016, tahun ini ada peningkatan kasus. Pada 2016 ada 54 kasus dengan 67 tersangka serta barang bukti 163 gram sabu-sabu, 883 gram ganja kering, dan 4 butir ekstasi. “Kalau dibanding tahun ini ada kenaikan kasus sebanyak 44%,” ujar Kumbul.
Dia menambahkan, narkoba ini sebagaian besar berasal dari luar Sumatera Barat, misalnya Sumatera Utara, Aceh, dan Riau. Kota Padang hanya menjadi tempat peredaran narkoba tersebut. Para tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 112 dan 114, UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara sampai seumur hidup serta hukuman mati.
(wib)