Sering Ganggu Pengguna Jalan, 4 Odong-Odong Diamankan Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seringkali mengganggu arus lalu lintas sebanyak empat motor odong odong diamankan Polisi Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Kamis (13/4/2017) siang. Keempat pengendara odong-odong langsung diberikan pengarahan dan dilakukan pemeriksaan surat kendaraan.
"Ini terpaksa kita lakukan karena seringkali keberadaan odong odong ini menganggu arus lalu lintas di Bundaran Pancasila, Jalan Iskandar dan Jalan HM Rafii. Karena jalannya lambat dan menghabiskan ruas jalan," ujar Kasat Lantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra, kepada MNC Media, Kamis (13/4/2017).
Dia melanjutkan, setelah diperiksa surat kendaraannya ternyata sudah mati plat nomor dan pajaknya. Kemudian pengendaranya juga tidak memiliki SIM C. "Sementara kita kasih teguran dulu. Karena kasihan juga itu pekerjaan mereka setiap hari," timpalnya.
Asdini melanjutkan, keempat pengendara odong odong itu kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk segera menghidupkan STNK dan membuat SIM C. Kemudian tidak lagi beroperasi di jalan umum. Hanya boleh di sekitar taman Bundaran Pancasila. "Jika syarat syarat itu tidak dipenuhi kami tidak mengizinkan untuk beroperasi," ujarnya.
Untuk diketahui Keempat pemilik motor odong odong itu adalah Pipin warga Jalan Pramuka, RT 22, Kelurahan Madurejo, dengan nomor kendaraan L 9189 T. Suyanto dengan alamat yang sama, nomor kendaraan DA 7211 MM. Erfani warga Jalan Mangga 2 RT 20 Kelurahan Madurejo dengan nomor kendaraan KH 6629 GB dan Adi Cahyono warga Jalan HM Rafii dengan nomor kendaraan H 5608 NG.
"Ini terpaksa kita lakukan karena seringkali keberadaan odong odong ini menganggu arus lalu lintas di Bundaran Pancasila, Jalan Iskandar dan Jalan HM Rafii. Karena jalannya lambat dan menghabiskan ruas jalan," ujar Kasat Lantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra, kepada MNC Media, Kamis (13/4/2017).
Dia melanjutkan, setelah diperiksa surat kendaraannya ternyata sudah mati plat nomor dan pajaknya. Kemudian pengendaranya juga tidak memiliki SIM C. "Sementara kita kasih teguran dulu. Karena kasihan juga itu pekerjaan mereka setiap hari," timpalnya.
Asdini melanjutkan, keempat pengendara odong odong itu kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk segera menghidupkan STNK dan membuat SIM C. Kemudian tidak lagi beroperasi di jalan umum. Hanya boleh di sekitar taman Bundaran Pancasila. "Jika syarat syarat itu tidak dipenuhi kami tidak mengizinkan untuk beroperasi," ujarnya.
Untuk diketahui Keempat pemilik motor odong odong itu adalah Pipin warga Jalan Pramuka, RT 22, Kelurahan Madurejo, dengan nomor kendaraan L 9189 T. Suyanto dengan alamat yang sama, nomor kendaraan DA 7211 MM. Erfani warga Jalan Mangga 2 RT 20 Kelurahan Madurejo dengan nomor kendaraan KH 6629 GB dan Adi Cahyono warga Jalan HM Rafii dengan nomor kendaraan H 5608 NG.
(sms)