Korban Pungli Apresiasi Kerja Kejari Bekasi

Kamis, 13 April 2017 - 14:37 WIB
Korban Pungli Apresiasi...
Korban Pungli Apresiasi Kerja Kejari Bekasi
A A A
JAKARTA - Pengembang yang menjadi korban penipuan 111 lembar IMB palsu mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi yang berhasil menahan terpidana pemalsuan Timur Malaka (35). Mereka berharap kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

"Kami juga berterimakasih kepada dinas tata kota Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan kami soal IMB palsu. Sehingga kasus ini akhirnya berproses hukum dan sudah sampai putusan hukum tetap," kata Divisi Hukum PT KeluargaTegar Sejahtera (KTS), Putu Bravo Timothy seperti rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/4/2017).

Putu menjelaskan, PT KTS mengambil alih Perumahan Green Leaf dari PT Adam Property Indonesia (API) pada tahun 2012. Saat diambil alih, PT KTS melanjutkan proses pembuatan IMB yang telah dilakukan PT API. Dari sanalah diketahui ada keharusan membayar biaya perizinan.

"Karena IMB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi lantas kami melanjutkan prosesnya. Diketahui bahwa ada biaya IMB Perumahan yang diminta oleh oknum BPPT Kota Bekasi sebagai biaya resmi. Itulah yang kemudian dipenuhi, dan setelah itu prosesnya selesai kami menerima 111 lembar IMB," jelasnya.

Kemudian, diketahui ternyata semua IMB itu palsu. Lalu, temuan ini dilaporkan ke Dinas Tata Kota Bekasi. Dari dinas tata kota Bekasi ini laporan itu diteruskan kepenegak hukum. "Jadi dalam kasus ini kamilah yang mengungkap dan dirugikan alias korban," tegasnya.

Namun, untuk IMB itu kami sudah memproses kembali. Saat ini seluruh IMB di perumahan Green Leaf adalah asli. Ini terbukti bahwa pembeli perumahan Green Leaf tidak memiliki hambatan saat mengajukan KPR kepihak perbankan.

"Jadi bagi penghuni lama atau pun baru tidak perlu resah. Karena kami sudah melalui prosedur yang benar dalam mengurus perizinan termasuk IMB," ungkapnya. (Baca: Pungli Miliaran Rupiah, PNS BPPT Bekasi Terancam Dipecat )

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi akhirnya menahan Timur Malaka (35) yang merupakan terpidana korupsi secara berlanjut yang memalsukan 111 lembar surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat 31 Maret 2017.
(mhd)
Berita Terkait
Satgas Saber Pungli...
Satgas Saber Pungli Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pungutan Liar
Satgas Saber Pungli...
Satgas Saber Pungli Ancam Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar Sektor Pelayaran
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
KPK Periksa 45 Mantan...
KPK Periksa 45 Mantan Narapidana Terkait Pungli di Rumah Tahanan
Lebih dari 10 Orang...
Lebih dari 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK
Wagub Emil Ajak Kepala...
Wagub Emil Ajak Kepala Daerah Tindak Tegas Pungli Siswa di SMA/SMK di Jatim
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
3 menit yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
33 menit yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
38 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
10 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
10 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved