Dua PNS Kesbangpol yang Tertangkap Indehoy Terancam Dipecat
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng MJ (40) dan ER (35) terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai abdi negara.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Hariyadi di ruang kerjanya, Kamis (13/4/2017).
Ia mengatakan, jika terbukti kedua PNS tersebut melakukan tindakan selingkuh atau pun melakukan perzinahan, itu sudah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Menurutnya, kedua pegawai negeri sipil itu bisa mendapat hukuman berat, karena tidak bisa menjaga harkat dan martabat PNS.
"Sanksinya bisa kena hukuman disiplin berat, hingga ke pemberhentian dengan tidak hormat, terkena pasal larangan PNS di PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya poin menjaga harkat dan martabat PNS," ujar dia.
Ia melanjutkan, BKPP saat ini sedang membentuk tim investigasi terkait dugaan mesum dua PNS Kesbangpol tersebut.
"Harapannya Kepala Badan Kesbangpol juga membuat surat rekomendasi ke kami supaya bisa diteruskan ke Bupati. Tapi hingga hari ini belum ada surat dari kepala badan Kesbangpol terkait dua PNS mesum tersebut. Kalau tidak kami sendiri yang akan menginvestigasi," pungkasnya.
Sebelumnya, saat asyik indehoy di rumah kontrakan, dua PNS Kesbangpol tersebut digerebek petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Selasa (11/5/2017) sekira pukul 11.40 WIB.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Hariyadi di ruang kerjanya, Kamis (13/4/2017).
Ia mengatakan, jika terbukti kedua PNS tersebut melakukan tindakan selingkuh atau pun melakukan perzinahan, itu sudah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Menurutnya, kedua pegawai negeri sipil itu bisa mendapat hukuman berat, karena tidak bisa menjaga harkat dan martabat PNS.
"Sanksinya bisa kena hukuman disiplin berat, hingga ke pemberhentian dengan tidak hormat, terkena pasal larangan PNS di PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya poin menjaga harkat dan martabat PNS," ujar dia.
Ia melanjutkan, BKPP saat ini sedang membentuk tim investigasi terkait dugaan mesum dua PNS Kesbangpol tersebut.
"Harapannya Kepala Badan Kesbangpol juga membuat surat rekomendasi ke kami supaya bisa diteruskan ke Bupati. Tapi hingga hari ini belum ada surat dari kepala badan Kesbangpol terkait dua PNS mesum tersebut. Kalau tidak kami sendiri yang akan menginvestigasi," pungkasnya.
Sebelumnya, saat asyik indehoy di rumah kontrakan, dua PNS Kesbangpol tersebut digerebek petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Selasa (11/5/2017) sekira pukul 11.40 WIB.
(nag)