Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Senpi Rakitan
A
A
A
MERANGIN - Aparat Polsek Lembah Masurai menggerebek tempat pembuatan senjata api rakitan di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu (12/4/2017). Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua pelaku yang kedapatan menjual senjata api rakitan.
Informasi yang didapat, dua pelaku ini Suarlis alias Radit (35) warga Desa Talang Asal, Kecamatan Lembah Masurai dan Jaulin alias Abah (57) warga Kota Jambi.
Penangkapan ini bermula ketika, aparat mendapat informasi kalau seorang pelaku yakni Radit ingin menawarkan senpi rakitan laras pendek kepada H Saidal warga Dusun Sungai Tebal.
Informasi ini lantas dikembangkan dengan mendatangi TKP. Sesampainya di TKP, akhirnya aparat mengamankan Radit beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, Radit mengakui kalau Senpi tersebut didapatnya dari Jaulin alias Abah, yang kebetulan masih berada di Desa Talang Asal, tak beberapa lama kemudian, akhirnya Abah pun turut diamankan beserta barang bukti lain berupa sajam dan peralatan yang digunakan untuk merakit senpi.
Bahkan di rumah Jaulin ini petugas menemukan pondok yang digunakan pelaku untuk memproduksi senjata api, hal ini diperkuat dengan ditemukan barang bukti seperti besi pipa, selongsong peluru, dan peralatan lainnya yang diduga kuat untuk membuat senjata api rakitan.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Ismail mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang darurat. "Kini pelakunya sudah kita amankan, dan saat ini masih kita interogasi lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.
Informasi yang didapat, dua pelaku ini Suarlis alias Radit (35) warga Desa Talang Asal, Kecamatan Lembah Masurai dan Jaulin alias Abah (57) warga Kota Jambi.
Penangkapan ini bermula ketika, aparat mendapat informasi kalau seorang pelaku yakni Radit ingin menawarkan senpi rakitan laras pendek kepada H Saidal warga Dusun Sungai Tebal.
Informasi ini lantas dikembangkan dengan mendatangi TKP. Sesampainya di TKP, akhirnya aparat mengamankan Radit beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, Radit mengakui kalau Senpi tersebut didapatnya dari Jaulin alias Abah, yang kebetulan masih berada di Desa Talang Asal, tak beberapa lama kemudian, akhirnya Abah pun turut diamankan beserta barang bukti lain berupa sajam dan peralatan yang digunakan untuk merakit senpi.
Bahkan di rumah Jaulin ini petugas menemukan pondok yang digunakan pelaku untuk memproduksi senjata api, hal ini diperkuat dengan ditemukan barang bukti seperti besi pipa, selongsong peluru, dan peralatan lainnya yang diduga kuat untuk membuat senjata api rakitan.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Ismail mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang darurat. "Kini pelakunya sudah kita amankan, dan saat ini masih kita interogasi lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.
(sms)