Tak Sanggup Bayar, Pria Beristri Siksa dan Sekap PSK di Hotel

Rabu, 12 April 2017 - 19:42 WIB
Tak Sanggup Bayar, Pria...
Tak Sanggup Bayar, Pria Beristri Siksa dan Sekap PSK di Hotel
A A A
JAKARTA - Lantaran tak mampu membayar kencan seksnya, pria beristri, Abdul Rauf (33) nekat menyekap PSK, Ayu Reza Lia (24) di kamar 303 Hotel Safari, Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (4/4/2017) lalu.

Usai menyekap dengan kondisi tanpa busana dan tangan terikat seprai dan terlungkup, pria kelahiran Flores ini kemudian pergi meninggalkan Ayu yang menangis ketakutan dalam kamar tanpa penerangan.

"Saksi kaget, ketika menemukan korbannya. Beruntung pelaku belum jauh mela‎rikan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Bintoro menceritakan kejadian itu, Rabu (12/4/2017) kalu.

Berbekal muka Abdul yang sempat dikenal, rekan korban sesama PSK, Nur Ayu (32) kemudian mengejar pelaku yang mulai beranjak meninggalkan hotel. Dengan bantuan warga, Abdul ditangkap tanpa perlawanan.

Meski demikian, Abdul tak patah arang. Dia membantah melakukan penyekapan, barulah setelah mendapatkan hujan bogem mentah, Abdul mengaku.

Bintoro melanjutkan, peristiwa penyekapan ini bermula saat Abdul dan Ayu bertemu di kawasan Lokasari Taman Sari, setelah berbincang dan melakukan penawaran, keduanya sepakat melakukan kencan seks di salah satu hotel dengan bayaran Rp500 ribu.

Namun‎ usai melakukan kencan, Abdul enggan membayar, sebab dirinya hanya membawa uang Rp200 ribu. Dia kemudian memilih meninggalkan Ayu yang sibuk membilas diri.

Ayu yang mengetahui niat buruk itu, sempat mengejar Abdul yang sudah beberapa meter di luar kamar. "Tapi Abdul merayu kembali, dan menyekap korbannya dan meninggalkannya," tambah Bintoro.

‎Selain menyekap korban, Abdul juga melakukan penganiyaan dengan memukul kepala dan badan korbannya melalui handbody dan remot televisi. Kondisi membuat Ayu menjadi lecet di lengannya dan badanya.

Atas perbuatannya, Abdul kemudian dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan ringan dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun penjara.
(pur)
Berita Terkait
Akademisi UI: Kekerasan...
Akademisi UI: Kekerasan Seksual adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kekerasan Seksual Anak...
Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Tinggi, Pelaku Umumnya Orang Terdekat
Posko Pengaduan Kekerasan...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Dibuka, Korban Diminta Tak Takut Melapor
Kampanye Bersama Akhiri...
Kampanye Bersama Akhiri Kekerasan Digital Terhadap Wanita dan Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Peta Jalan Memberangus...
Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual
Berita Terkini
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
19 menit yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
32 menit yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
34 menit yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
1 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
2 jam yang lalu
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
2 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved