GNPF-MUI Akan Laporkan Jaksa Kasus Ahok ke Kejagung
Selasa, 11 April 2017 - 17:12 WIB
GNPF-MUI Akan Laporkan Jaksa Kasus Ahok ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi GNPF-MUI akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Agung lantaran meminta hakim menunda persidangan dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dengan alasan tak logis.
Salah seorang anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke PN Jakarta Utara berkaitan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ingin sidang ditunda. Dalam surat yang dikirimkan itu, ada sejumlah poin yang disampaikan, pertama surat itu dianggap bentuk intervensi pada proses peradilan.
"Kedua, penundaan persidangan ini melanggar asas peradilan yang cepat, singkat, dan murah. Ketiga, kalaupun ditunda, harusnya satu pekan," ujar Nasrullah pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Dia menerangkan, kasus yang menjerat Ahok itu tak ada kaitannya dengan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua karena pencoblosan itu digelar pada 19 April 2017 mendatang. Kalau pun ditunda, harusnya sidang dimajukan sehari sebelumnya sebagaimana sidang sebelumnya, yang mana saat Pilgub DKI Jakarta putaran pertama sidang dimajukan sehari sebelumnya.
Maka itu, Nasrullah pun menyesalkan majlis hakim tak mengambil putusan yang bijak sehingga terkesan independensi hakim tergoyahkan di kasus Ahok. Keempat, kasus Ahok ini seolah berkaitan dengan Pilgub DKI Jakarta.
"Persidangan itu agendanya tuntutan, bukan putusan. Jadi tak perlu khawatir pihak-pihak yang punya kepentingan. Mungkin kekhawatirannya terkait elektabilitas, karena menjelang pilkada, sehingga khawatir nanti suaranya terpengaruhi," jelasnya.
Kelima, lanjut Nasrullah, penundaan sidang Ahok itu terkesan hendak melindungi Ahok. Sama halnya dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mendagri berdalih penonaktifan Ahok sebagai Gubernur itu tak dilakukan karena belum adanya pembacaan tuntutan.
"Ini suatu hal yang mengada-ngada. Seakan-akan melindungi terdakwa untuk tetap menjabat setelah masa cuti," paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun akan berkirim surat dan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengadukan JPU yang meminta sidang Ahok ditunda dengan alasan tak logis. Sebab, bila hanya persoalan teknis belaka, seperti penyusunan berkas tuntutan bisa diselesaikan dengan waktu cepat.
"Kami akan berkirim surat dan mendatangi Kejaksaan Agung, mengklarifikasi statement JPU soal proses pembuatan (tuntutan). JPU tak punya konsistensi dalam menyampaikan tuntutannya," katanya.
Salah seorang anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke PN Jakarta Utara berkaitan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ingin sidang ditunda. Dalam surat yang dikirimkan itu, ada sejumlah poin yang disampaikan, pertama surat itu dianggap bentuk intervensi pada proses peradilan.
"Kedua, penundaan persidangan ini melanggar asas peradilan yang cepat, singkat, dan murah. Ketiga, kalaupun ditunda, harusnya satu pekan," ujar Nasrullah pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Dia menerangkan, kasus yang menjerat Ahok itu tak ada kaitannya dengan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua karena pencoblosan itu digelar pada 19 April 2017 mendatang. Kalau pun ditunda, harusnya sidang dimajukan sehari sebelumnya sebagaimana sidang sebelumnya, yang mana saat Pilgub DKI Jakarta putaran pertama sidang dimajukan sehari sebelumnya.
Maka itu, Nasrullah pun menyesalkan majlis hakim tak mengambil putusan yang bijak sehingga terkesan independensi hakim tergoyahkan di kasus Ahok. Keempat, kasus Ahok ini seolah berkaitan dengan Pilgub DKI Jakarta.
"Persidangan itu agendanya tuntutan, bukan putusan. Jadi tak perlu khawatir pihak-pihak yang punya kepentingan. Mungkin kekhawatirannya terkait elektabilitas, karena menjelang pilkada, sehingga khawatir nanti suaranya terpengaruhi," jelasnya.
Kelima, lanjut Nasrullah, penundaan sidang Ahok itu terkesan hendak melindungi Ahok. Sama halnya dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mendagri berdalih penonaktifan Ahok sebagai Gubernur itu tak dilakukan karena belum adanya pembacaan tuntutan.
"Ini suatu hal yang mengada-ngada. Seakan-akan melindungi terdakwa untuk tetap menjabat setelah masa cuti," paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun akan berkirim surat dan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengadukan JPU yang meminta sidang Ahok ditunda dengan alasan tak logis. Sebab, bila hanya persoalan teknis belaka, seperti penyusunan berkas tuntutan bisa diselesaikan dengan waktu cepat.
"Kami akan berkirim surat dan mendatangi Kejaksaan Agung, mengklarifikasi statement JPU soal proses pembuatan (tuntutan). JPU tak punya konsistensi dalam menyampaikan tuntutannya," katanya.
(whb)