42 Paket Sabu dan 2 Ponsel Gagal Diselundupkan ke Lapas Kedungpane

Selasa, 11 April 2017 - 16:46 WIB
42 Paket Sabu dan 2...
42 Paket Sabu dan 2 Ponsel Gagal Diselundupkan ke Lapas Kedungpane
A A A
SEMARANG - Upaya penyelundupan narkoba oleh pembesuk perempuan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang digagalkan petugas pemasyarakatan bernama Demak Silaban, Selasa (11/4/2017). Modusnya ada 42 paket sabu disembunyikan di paha. Disita pula dua ponsel berikut simcardnya yang juga hendak diselundupkan.

Insiden terjadi pukul 10.20 WIB. Saat itu, pembesuk bernama Lusiana alias Dewi Novianti hendak membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Fajar Hidayat. Ini sesuai yang tertera di formulir kunjungan.

Saat melewati penggeledahan badan dan barang, didapati puluhan paket sabu dalam klip plastik puith itu dalam bungkusan rokok. Itu disembunyikan di antara paha. Saat didalami, ternyata napi bernama Fajar Hidayat itu tidak ada.

Diduga kuat puluhan paket sabu itu akan dikirimkan kepada suaminya bernama Erwin Sindu Aditama, yang merupakan terpidana 5 tahun kasus narkoba ditahan di Lapas Kedungpane.

Kalapas Kedungpane, Taufiqurrakhman, mengatakan untuk penanganan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian. Barang bukti termasuk pembesuknya diserahkan.

“Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” kata dia via siaran pers yang diterima KORAN SINDO, Selasa (11/4/2017).

Dia mengapresiasi kinerja anggotanya yang jeli melakukan berbagai pemeriksaan itu. Sebab, modus-modus penyelundupan terus berkembang.

Terpisah, insiden adanya percobaan penyelundupan paket sabu dan ponsel ke lapas itu langsung diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Krisno Siregar, membenarkan hal itu.
“Anggota saya langsung ke sana (Lapas Klas I Semarang), akan kami dalami lagi,” kata Krisno saat dihubungi KORAN SINDO via ponsel.

Catatan KORAN SINDO, pembesuk perempuan bernama Lusiana juga pernah digagalkan hendak menyelundupkan 69 paket sabu ke Kompleks Lapas Nusakambangan, Selasa (7/3/2017) silam. Lusiana itu diamankan di Pos Pengamanan Wijaya Pura Cilacap sekira pukul 09.15 WIB.

Modus operandinya, puluhan paket itu coba diselundupkan melalui kapstok alias gantungan baju dan dua buah salib.

Pada kapstok itu ada 10 lubang berisi 33 paket sabu, salib 1 ada 11 lubang berisi 12 paket sabu dan salib 2 ada 9 lubang berisi 24 paket sabu. Saat itu Lusiana berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Cilacap.

Saat ditanyakan apakah Lusiana ini adalah orang yang sama dengan pembesuk di Lapas Kedungpane tersebut, Krisno Siregar belum bisa memastikan.

“Makanya itu kami ambil alih (penanganannya). Apakah ini orang yang sama atau bukan, kami belum bisa pastikan. Kami dalami dulu ya,” tambah Krisno.

Diketahui, sipir Demak Silaban juga pernah mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah pada 2016 lalu karena berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam Lapas Kedungpane.

Saat itu, penghargaan diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)