Wali Kota Madiun Non Aktif Bambang Irianto Mulai Disidang di Pengadilan Tipikor

Selasa, 11 April 2017 - 14:48 WIB
Wali Kota Madiun Non...
Wali Kota Madiun Non Aktif Bambang Irianto Mulai Disidang di Pengadilan Tipikor
A A A
SURABAYA - Sidang perdana dugaan kasus gratifikasi Wali Kota Madiun non aktif Bambang Irianto senilai Rp55 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/4/2017). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Febby dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mendakwa terdakwa telah bersalah melakukan gratifikasi untuk memperkaya diri sendiri dengan cara ikut serta masuk ke dalam proses pembangunan Pasar Madiun.

Cara yang dilakukan Bambang Irianto dengan melibatkan salah satu anggota keluarga dalam proyek pembangunan tersebut.

Bahkan menurut jaksa Febby dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun itu Wali Kota Madiun non aktif Bambang Irianto ikut menyertakan sejumlah uang dengan harapan bisa mendapat keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

Meski dalam dugaan kasus gratifikasi itu tidak ada kerugian negara namun jaksa menilai apa yang dilakukan terdakwa sudah menyalahi aturan dengan berusaha menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp55 miliar.

Sementara itu Indra Priangkasa tim penasehat hukum terdakwa menolak sejumlah dakwaan jaksa dan menunggu proses pembuktian yang menurut rencana akan dilakukan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa pekan depan 18 April 2017.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7140 seconds (0.1#10.140)