Polisi Gagalkan Pengiriman Empat TKI Ilegal Asal NTT ke Malaysia

Senin, 10 April 2017 - 19:41 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman...
Polisi Gagalkan Pengiriman Empat TKI Ilegal Asal NTT ke Malaysia
A A A
PINANG KOTA - Polres Tanjungpinang menggagalkan pengiriman empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kampung Simpangan, RT04/RW01, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Bintan, Senin (10/4/2017) sore. Polisi juga menangkap penampung TKI ilegal, Tani Yunani (41).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari Polres Belu dan Polda NTT. Polda NTT berkoordinasi dengan Subdit III Polda Kepri bahwa ada empat orang warga Kecamatan Malaka, Kabupaten Belu, yang meninggalkan kampungnya hendak terbang ke Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, empat calon TKI tersebut diketahui berada di rumah Tani. "Keluarga empat calon TKI ini melaporkan kehilangan di Polres Belu. Keempat calon TKI ini datang ke Kepri masuk lewat Batam, kemudian ke Bintan," ujar Joko.

Joko menambahkan, keempat calon TKI ini hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal oleh Tani. Diduga Tani akan menyeberangkan keempat calon TKI melalui jalur laut dari pelabuhan tidak resmi. "Keempat orang ini akan menyeberang ke Malaysia secara ilegal. Dugaannya lewat Pelabuhan Berakit, Bintan," katanya.

Untuk sementara, lanjut Joko, empat calon TKI bersama penampungnya saat ini masih dimintai keterangan di Polres Tanjungpinang. Dari keterangan yang diperoleh, Tani sudah menjalani aksinya sejak lima tahun terakhir. "Ini mau didalami dulu, penampung ini mengaku sudah lima tahun terakhir mengirim pekerja Indonesia ke Malaysia secara ilegal," ujar Joko.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)