Ratusan Klinik di Bekasi Belum Kantongi Izin Operasional

Senin, 10 April 2017 - 00:12 WIB
Ratusan Klinik di Bekasi...
Ratusan Klinik di Bekasi Belum Kantongi Izin Operasional
A A A
BEKASI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mencatat ratusan klinik di wilayahnya belum mengantongi izin operasional. Meski begitu, dinas terkait memastikan klinik tersebut belum dibuka untuk melayani masyarakat.

"Setelah kami data ada sebanyak 179 klinik di Bekasi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Yayasan Kesehatan Primer, Dinkes Kota Bekasi, Erna di Bekasi, Minggu 9 April 2017.

Menurut dia, ratusan klinik tersebut belum buka, tapi menunggu izin dari pemerintah. Meski belum mengantongi izin, namun pihak klinik telah mengajukan permohonan izin operasional ke dinas terkait. Hingga saat ini, petugas sedang memverifikasi dokumen klinik tersebut. Bahkan, ada yang sudah dibangun, dan kliniknya belum dibangun.

Berdasarkan catatan, setidaknya ada 398 klinik di Kota Bekasi. Rinciannya, 179 klinik telah beroperasi, 166 belum mengantongi izin operasional, dan 53 klinik sudah tidak beroperasi lagi. Alasan tidak beroperasi lagi, karena persoalan finansial akibat tidak mampu bersaing dengan klinik yang lain.

Untuk memiliki izin tersebut, kata dia, pemilik klinik harus menempuh dua izin. Pertama, harus mempenyuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat sarana, prasarana dan administrasi pendirian klinik. Kedua, izin operasional klinik untuk melayani pasien.

Erna menegaskan, tanpa ada izin operasional, klinik kesehatan tidak boleh beroperasi. Meskipun bangunan, sarana dan prasarana yang dimiliki klinik tersebut sudah lengkap. Namun, tenaga medis dalam hal ini dokter dan perawat yang bekerja di dalamnya tetap diperbolehkan praktik.

Sebab, secara pribadi mereka memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinkes atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi.

"Semua klinik itu harus berizin jika ingin beroperasi melayani kesehatan masyarakat, jika tidak ada izin maka akan ditindak tegas," ungkapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi menegaskan, dinas terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap klinik yang masih melakukan proses pengajuan izin. Dikhawatirkan, mereka tetap melayani pasien padahal belum mengantongi izin operasional.

"Pengawasan perlu dilakukan agar klinik yang belum mengantongi izin operasional tidak nekat beroperasi. Karena tidak ada yang bisa menjamin mereka diam begitu saja, apalagi bila gedung dan fasilitas klinik lainnya sudah ada," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
23 menit yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
8 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
8 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
11 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
11 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
11 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved