Ratusan Klinik di Bekasi Belum Kantongi Izin Operasional

Senin, 10 April 2017 - 00:12 WIB
Ratusan Klinik di Bekasi...
Ratusan Klinik di Bekasi Belum Kantongi Izin Operasional
A A A
BEKASI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mencatat ratusan klinik di wilayahnya belum mengantongi izin operasional. Meski begitu, dinas terkait memastikan klinik tersebut belum dibuka untuk melayani masyarakat.

"Setelah kami data ada sebanyak 179 klinik di Bekasi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Yayasan Kesehatan Primer, Dinkes Kota Bekasi, Erna di Bekasi, Minggu 9 April 2017.

Menurut dia, ratusan klinik tersebut belum buka, tapi menunggu izin dari pemerintah. Meski belum mengantongi izin, namun pihak klinik telah mengajukan permohonan izin operasional ke dinas terkait. Hingga saat ini, petugas sedang memverifikasi dokumen klinik tersebut. Bahkan, ada yang sudah dibangun, dan kliniknya belum dibangun.

Berdasarkan catatan, setidaknya ada 398 klinik di Kota Bekasi. Rinciannya, 179 klinik telah beroperasi, 166 belum mengantongi izin operasional, dan 53 klinik sudah tidak beroperasi lagi. Alasan tidak beroperasi lagi, karena persoalan finansial akibat tidak mampu bersaing dengan klinik yang lain.

Untuk memiliki izin tersebut, kata dia, pemilik klinik harus menempuh dua izin. Pertama, harus mempenyuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat sarana, prasarana dan administrasi pendirian klinik. Kedua, izin operasional klinik untuk melayani pasien.

Erna menegaskan, tanpa ada izin operasional, klinik kesehatan tidak boleh beroperasi. Meskipun bangunan, sarana dan prasarana yang dimiliki klinik tersebut sudah lengkap. Namun, tenaga medis dalam hal ini dokter dan perawat yang bekerja di dalamnya tetap diperbolehkan praktik.

Sebab, secara pribadi mereka memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinkes atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi.

"Semua klinik itu harus berizin jika ingin beroperasi melayani kesehatan masyarakat, jika tidak ada izin maka akan ditindak tegas," ungkapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi menegaskan, dinas terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap klinik yang masih melakukan proses pengajuan izin. Dikhawatirkan, mereka tetap melayani pasien padahal belum mengantongi izin operasional.

"Pengawasan perlu dilakukan agar klinik yang belum mengantongi izin operasional tidak nekat beroperasi. Karena tidak ada yang bisa menjamin mereka diam begitu saja, apalagi bila gedung dan fasilitas klinik lainnya sudah ada," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
15 menit yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
33 menit yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
46 menit yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
48 menit yang lalu
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
1 jam yang lalu
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved