Tujuh Jaksa Teliti Berkas Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara
A
A
A
MAGELANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyiapkan tujuh orang jaksa untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas perkara pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara (TN) dengan tersangka AMR. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Reskrim Polres Magelang pada, Kamis (6/4/2017) sore.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang R Bondan A SH mengatakan, setelah menerima penyerahan berkas, kejaksaan akan memeriksa dan menelitinya. Jika nantinya dalam penelitian berkas tersebut ditemukan kekurangan, kejaksaan akan memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapinya.
"Berkas ini diprioritaskan secepatnya. Kalau ya langsung P21, kalau belum lengkap ya P18 dan P19," kata Bondan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/4/2017) pagi.
Penyerahan berkas kurang lebih setebal 10 sentimeter tersebut dilakukan Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Asnanto dan diterima langsung ZK Bagus, selaku Jaksa Penuntut Umum, Kamis sore. Untuk melakukan penelitian berkas dan Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung Kajari.
"Tentu saja meneliti berkas, Jaksa Penuntut Umum juga mempersiapkan surat dakwaan. Dari berkas yang dilimpahkan ini keterangan disarikan dalam rencana surat dakwaan," tuturnya.
Kendati Polres Magelang menyatakan kasus pembunuhan menimpa siswa SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad termasuk kasus menonjol, kejaksaan akan melakukan ekspose internal maupun gelar perkara cukup di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Sementara itu, JPU ZK Bagus menambahkan, dalam perkara ini ada 22 orang saksi terdiri 13 siswa dan sembilan saksi orang dewasa. Selain itu, masih ada saksi ahli dari Labfor Semarang dan saksi ahli hukum pidana dari Undip.
Sebagaimana diketahui, siswa SMA TN Kresna Wahyu Nurachmad ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di Graha (barak) 17. Dia diduga dibunuh rekan satu baraknya, AMR, dengan menggunakan pisau. (Baca Juga: Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang yang Tewas Dikenal Pendiam(zik)
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang R Bondan A SH mengatakan, setelah menerima penyerahan berkas, kejaksaan akan memeriksa dan menelitinya. Jika nantinya dalam penelitian berkas tersebut ditemukan kekurangan, kejaksaan akan memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapinya.
"Berkas ini diprioritaskan secepatnya. Kalau ya langsung P21, kalau belum lengkap ya P18 dan P19," kata Bondan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/4/2017) pagi.
Penyerahan berkas kurang lebih setebal 10 sentimeter tersebut dilakukan Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Asnanto dan diterima langsung ZK Bagus, selaku Jaksa Penuntut Umum, Kamis sore. Untuk melakukan penelitian berkas dan Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung Kajari.
"Tentu saja meneliti berkas, Jaksa Penuntut Umum juga mempersiapkan surat dakwaan. Dari berkas yang dilimpahkan ini keterangan disarikan dalam rencana surat dakwaan," tuturnya.
Kendati Polres Magelang menyatakan kasus pembunuhan menimpa siswa SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad termasuk kasus menonjol, kejaksaan akan melakukan ekspose internal maupun gelar perkara cukup di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Sementara itu, JPU ZK Bagus menambahkan, dalam perkara ini ada 22 orang saksi terdiri 13 siswa dan sembilan saksi orang dewasa. Selain itu, masih ada saksi ahli dari Labfor Semarang dan saksi ahli hukum pidana dari Undip.
Sebagaimana diketahui, siswa SMA TN Kresna Wahyu Nurachmad ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di Graha (barak) 17. Dia diduga dibunuh rekan satu baraknya, AMR, dengan menggunakan pisau. (Baca Juga: Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang yang Tewas Dikenal Pendiam(zik)