Ditipu Teman Kerja, Pegawai Bank Kehilangan Ratusan Juta Rupiah
A
A
A
PALEMBANG - Merasa sudah menjadi korban penipuan oleh rekannya, Lifran (52), warga Jalan Pinus, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, akhirnya menempuh jalur hukum. Lelaki yang bekerja di salah satu bank milik pemerintah daerah tersebut melaporkan rekan kerjanya berinisial SB (50), atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya, Lifran mengatakan, kejadian itu berawal pada 2015 ketika dirinya meminta rekannya menemaninya untuk menjaminkan BPKB satu unit mobil Nissan March BG 1993 DV senilai Rp87 juta, ke salah satu perusahaan pembiayaan (leasing). Setelah semua proses disetujui oleh pihak leasing, Lifran menerima pencairan uang jaminan.
Namun, Lifran hanya menerima uang senilai Rp30 juta, sedangkan sisanya sudah terlebih dulu diambil rekannya. Apesnya, Lifran harus membayar cicilan jaminan mobil tersebut sebesar Rp3,1 juta setiap bulan dan hingga kini sudah berjalan selama 21 bulan.
"Saya cuma diberikan uang Rp30 juta dari hasil menjaminkan mobil itu. Sampai saat ini saya juga masih bayar cicilannya. Kalau tidak bayar otomatis mobil saya disita. Padahal saya tidak menerima seluruh uang jaminan itu. Saya merasa dipermainkan dan ditipu," tuturnya saat membuat pengaduan di SPTK Polresta Palembang, Kamis (6/4/2017).
Suwito Winoto selaku kuasa hukum korban menambahkan, selain terlapor SB, pihaknya juga melaporkan salah satu pihak leasing berinisial FA yang diduga sudah melakukan persekongkolan. "Dua orang yang kita laporkan, teman korban dan salah satu pihak leasing. Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp112 juta," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara menuturkan, masih akan menyelidiki kasus tersebut. "Kami masih harus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Yang jelas, laporan korban sudah diterima," sebutnya.
Dalam laporannya, Lifran mengatakan, kejadian itu berawal pada 2015 ketika dirinya meminta rekannya menemaninya untuk menjaminkan BPKB satu unit mobil Nissan March BG 1993 DV senilai Rp87 juta, ke salah satu perusahaan pembiayaan (leasing). Setelah semua proses disetujui oleh pihak leasing, Lifran menerima pencairan uang jaminan.
Namun, Lifran hanya menerima uang senilai Rp30 juta, sedangkan sisanya sudah terlebih dulu diambil rekannya. Apesnya, Lifran harus membayar cicilan jaminan mobil tersebut sebesar Rp3,1 juta setiap bulan dan hingga kini sudah berjalan selama 21 bulan.
"Saya cuma diberikan uang Rp30 juta dari hasil menjaminkan mobil itu. Sampai saat ini saya juga masih bayar cicilannya. Kalau tidak bayar otomatis mobil saya disita. Padahal saya tidak menerima seluruh uang jaminan itu. Saya merasa dipermainkan dan ditipu," tuturnya saat membuat pengaduan di SPTK Polresta Palembang, Kamis (6/4/2017).
Suwito Winoto selaku kuasa hukum korban menambahkan, selain terlapor SB, pihaknya juga melaporkan salah satu pihak leasing berinisial FA yang diduga sudah melakukan persekongkolan. "Dua orang yang kita laporkan, teman korban dan salah satu pihak leasing. Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp112 juta," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara menuturkan, masih akan menyelidiki kasus tersebut. "Kami masih harus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Yang jelas, laporan korban sudah diterima," sebutnya.
(wib)