Menista Agama Pria Ini Disidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat

Rabu, 05 April 2017 - 19:47 WIB
Menista Agama Pria Ini...
Menista Agama Pria Ini Disidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat
A A A
RANTAUPRAPAT - Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang Penistaan Agama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, atas terdakwa Leogok Hasil Rexeky Gultom (26) warga Dusun Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Dalam sidang Majelis Hakim yang diketahui Sobandi dan hakim anggota T Almadian dan Darma Simbolon mencerca sejumlah pertanyaan terhadap saksi pelapor Sabaruddin, Amin Wahyudi dan M Nasir.

Dalam keterangannya, saksi Sabaruddin mengatakan, pada Senin 26 Desember 2016 mengaku melihat di Facebook tepatnya di dalam pemberitahuan muncul akun Facebook milik terdakwa tentang gambar dan tulisan Penistaan Agama.

Melihat hal itu saksi Sabaruddin dan saksi Amin Wahyudi dan saksi M Nasir menelusuri pemilik asli akun Facebook tersebut.

Setelah diketahui, saksi Amin Wahyudi sempat bertanya kepada terdakwa melalui pesan Facebook. Terdakwa kemudian mengakuinya bahwa postingan itu sengaja dibuatnya.

Selanjutnya saksi Sabaruddin melapor kasus itu ke Polres Labuhanbatu dan tepatnya pada Selasa 27 Desember 2017 terdakwa ditangkap polisi di Cikambak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

"Seperti itu ceritanya,pak hakim," kata ketiga saksi, Rabu (5/4/2017) petang. Selanjutnya majelis hakim bertanya kepada terdakwa atas keterangan saksi dan terdakwa membenarkan semua keterangan ketiga saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi dari pihak kepolisian. "Sidang ditunda satu minggu," ucap Sobandi sambil mengetuk palu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Malda Kastria dalam dakwaannya menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis 8 Desember 2016 pukul 19.18 WIB terdakwa meng-upload dengan nama akun Putra Sasada Gultom milik terdakwa dengan file gambar foto profil seorang laki laki dengan memegang sebuah pedang berisi tulisan "Wajah Nabi Muhammad direkonstruksi ayat Alquran berisikan Penistaan agama".

Lalu pada 26 Desember 2016 sekira pukul 22.00 WIB saksi Sabaruddin Pohan melihat ada pemberitahuan di dalam akun Facebooknya dari saksi Amin Wahyudi yang dalam pemberitahuan muncul akun Facebook milik terdakwa tentang gambar dan tulisan Penistaan Agama.

Kemudian saksi Sabaruddin melapor ke Polres Labuhanbatu dan pada 27 Desember 2017 terdakwa akhirnya ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. 28 ayat (2) UU NO 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. "Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," kata JPU Malda usai sidang.
(sms)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
15 menit yang lalu
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
35 menit yang lalu
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
36 menit yang lalu
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
2 jam yang lalu
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
2 jam yang lalu
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved