Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal
A
A
A
MALANG - Petugas Bea Cukai Malang menyita ribuan botol minuman beralkohol ilegal toko di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek ini disita dari Toko N milik seorang pria berinisial T karena tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Penyitaan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa Toko N disinyalir menjual minuman keras ilegal. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pada Sabtu (1/4/2017). Petugas awalnya hanya menemukan satu karton miras, namun setelah dilakukan pemeriksaan petugas kembali menemukan tiga karton miras lainnya yang disembunyikan di atap toko tersebut.
Pemilik toko berinisial T langsung dimintai keterangan dan menunjukkan tempat penyimpanan minuman keras lainnya di rumah pribadinya berjarak sekitar 300 meter dari toko. Petugas yang melakukan pemeriksaan di rumah T menemukan barang bukti berupa satu karton minuman keras.
Tak puas dengan hasil yang didapat, petugas melanjutkan pemeriksaan di atap rumah yang dicurigai menjadi tempat menyembunyikan miras ilegal. Benar saja, petugas berhasil mendapatkan puluhan karton minuman beralkohol, baik tanpa pita cukai maupun yang telah dilekati pita cukai di atap rumah tersebut.
“Kami mengamankan 1.404 botol dengan kadar alkohol dan merek yang berbeda. Dari jumlah tersebut, 328 botol minuman beralkohol telah dilekati pita cukai, dan sisanya sejumlah 1.076 botol minuman beralkohol tidak dilekati dengan pita cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, pemilik toko dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penyitaan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa Toko N disinyalir menjual minuman keras ilegal. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pada Sabtu (1/4/2017). Petugas awalnya hanya menemukan satu karton miras, namun setelah dilakukan pemeriksaan petugas kembali menemukan tiga karton miras lainnya yang disembunyikan di atap toko tersebut.
Pemilik toko berinisial T langsung dimintai keterangan dan menunjukkan tempat penyimpanan minuman keras lainnya di rumah pribadinya berjarak sekitar 300 meter dari toko. Petugas yang melakukan pemeriksaan di rumah T menemukan barang bukti berupa satu karton minuman keras.
Tak puas dengan hasil yang didapat, petugas melanjutkan pemeriksaan di atap rumah yang dicurigai menjadi tempat menyembunyikan miras ilegal. Benar saja, petugas berhasil mendapatkan puluhan karton minuman beralkohol, baik tanpa pita cukai maupun yang telah dilekati pita cukai di atap rumah tersebut.
“Kami mengamankan 1.404 botol dengan kadar alkohol dan merek yang berbeda. Dari jumlah tersebut, 328 botol minuman beralkohol telah dilekati pita cukai, dan sisanya sejumlah 1.076 botol minuman beralkohol tidak dilekati dengan pita cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, pemilik toko dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(wib)