331 Warga Pangandaran Idap Gangguan Kejiwaan
A
A
A
PANGANDARAN - Penyandang gangguan kejiwaan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mencapai 331 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 145 orang masuk kategori gangguan jiwa berat dan sebanyak 186 orang gangguan jiwa ringan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, penyandang gangguan kejiwaan sebagian besar dari kalangan ekonomi lemah. Kepedulian keluarga untuk melakukan penyembuhan menjadi salah satu kendala.
"Secara medis kelainan gangguan jiwa disebabkan oleh psikosis dan skizofrenia sehingga seseorang tidak bisa mengendalikan emosi pada psikologinya," kata Yani, Selasa (4/4/2017).
Menurut Yani, orang dengan gangguan jiwa biasanya memiliki latar belakang atas sebuah kejadian sehingga dirinya mengalami trauma dan mengganggu kenormalan berpikir dan secara psikologis mengalami perbedaan prilaku.
"Tanggung jawab kami untuk menangani hal tersebut di antaranya membantu pembuatan KIS untuk proses penyembuhan dan mengantarkan ke tempat rehabilitasi," katanya.
Dalam penyembuhan orang dengan gangguan jiwa, pihak Dinas Kesehatan menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD).
"Dalam triwulan pertama tahun 2017 kami telah menangani sebanyak delapan orang yang dilakukan secara bersama lintas SKPD."
Sekretaris Dinas Kesehatan Trisno mengatakan, untuk pengobatan orang dengan gangguan jiwa dikirim ke Cisarua Bandung, Siaga Medika Banyumas dan RSUD Kota Banjar.
"Pasien yang telah dirawat setelah selesai masa perawatan harus diperlakukan secara manusiawi oleh lingkungannya karena jika mereka tersinggung penyakitnya akan kambuh lagi," kata Trisno.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, penyandang gangguan kejiwaan sebagian besar dari kalangan ekonomi lemah. Kepedulian keluarga untuk melakukan penyembuhan menjadi salah satu kendala.
"Secara medis kelainan gangguan jiwa disebabkan oleh psikosis dan skizofrenia sehingga seseorang tidak bisa mengendalikan emosi pada psikologinya," kata Yani, Selasa (4/4/2017).
Menurut Yani, orang dengan gangguan jiwa biasanya memiliki latar belakang atas sebuah kejadian sehingga dirinya mengalami trauma dan mengganggu kenormalan berpikir dan secara psikologis mengalami perbedaan prilaku.
"Tanggung jawab kami untuk menangani hal tersebut di antaranya membantu pembuatan KIS untuk proses penyembuhan dan mengantarkan ke tempat rehabilitasi," katanya.
Dalam penyembuhan orang dengan gangguan jiwa, pihak Dinas Kesehatan menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD).
"Dalam triwulan pertama tahun 2017 kami telah menangani sebanyak delapan orang yang dilakukan secara bersama lintas SKPD."
Sekretaris Dinas Kesehatan Trisno mengatakan, untuk pengobatan orang dengan gangguan jiwa dikirim ke Cisarua Bandung, Siaga Medika Banyumas dan RSUD Kota Banjar.
"Pasien yang telah dirawat setelah selesai masa perawatan harus diperlakukan secara manusiawi oleh lingkungannya karena jika mereka tersinggung penyakitnya akan kambuh lagi," kata Trisno.
(zik)