Kasus Pembunuhan SMA Taruna Nusantara, Berkas Tersangka Segera Dikirim ke Kejaksaan
A
A
A
SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menyebut berkas AMR (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara Magelang yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurrachmad, (15), akan dikirim ke kejaksaan pada pekan ini.
"Kasus di SMA TN dengan tersangka anak, AMR, target berkas minggu ini dikirim. Mudah-mudahan hari Jumat berkas sudah dikirim, karena ada aturan Undang-Undang Perlindungan Anak, prosesnya tujuh hari bisa diperpanjang delapan hari atau 15 hari (proses berkas)," kata Condro saat diwawancarai di Kompleks Makodam IV/Diponegoro, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (4/4/2017).
Condro mengatakan, pada Senin (3/4/2017) lalu sudah dilakukan rekonstruksi kasus itu. Rekonstruksi dilakukan mengurutkan kejadian, mulai tersangka membeli pisau di Artos Mal Magelang hingga saat kejadian.
"Sudah koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum), rekonstruksi JPU juga ikut. Supaya betul-betul penyerahan berkasnya tidak lama. Hari ini progress-nya kami memeriksa saksi ahli hukum pidana dari Undip, juga saksi-saksi lain."
Saat ditanya apakah tersangka AMR juga diproses hukum soal pencuriannya dengan modus palsu tanda tangan di bank, Condro menyebut itu tidak diprioritaskan. Sebab, saat ini diprioritaskan kasus utamanya yakni pembunuhan dengan jeratan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dijuncto-kan dengan pasal terkait pembunuhan di KUHPidana, yakni Pasal 338 dan Pasal 340.
"Ancaman hukumannya tinggi, sampai maksimal 15 tahun." (Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam 15 Tahun Penjara(zik)
"Kasus di SMA TN dengan tersangka anak, AMR, target berkas minggu ini dikirim. Mudah-mudahan hari Jumat berkas sudah dikirim, karena ada aturan Undang-Undang Perlindungan Anak, prosesnya tujuh hari bisa diperpanjang delapan hari atau 15 hari (proses berkas)," kata Condro saat diwawancarai di Kompleks Makodam IV/Diponegoro, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (4/4/2017).
Condro mengatakan, pada Senin (3/4/2017) lalu sudah dilakukan rekonstruksi kasus itu. Rekonstruksi dilakukan mengurutkan kejadian, mulai tersangka membeli pisau di Artos Mal Magelang hingga saat kejadian.
"Sudah koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum), rekonstruksi JPU juga ikut. Supaya betul-betul penyerahan berkasnya tidak lama. Hari ini progress-nya kami memeriksa saksi ahli hukum pidana dari Undip, juga saksi-saksi lain."
Saat ditanya apakah tersangka AMR juga diproses hukum soal pencuriannya dengan modus palsu tanda tangan di bank, Condro menyebut itu tidak diprioritaskan. Sebab, saat ini diprioritaskan kasus utamanya yakni pembunuhan dengan jeratan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dijuncto-kan dengan pasal terkait pembunuhan di KUHPidana, yakni Pasal 338 dan Pasal 340.
"Ancaman hukumannya tinggi, sampai maksimal 15 tahun." (Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam 15 Tahun Penjara(zik)