Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 01 April 2017 - 21:49 WIB
Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
MAGELANG - AMR (16), pelaku pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara Magelang Krisna Wahyu Nurachmad, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Sabtu (1/4/2017), pelaku yang masih anak-anak dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, barang bukti yang diamankan ada lebih dari 20 buah. Sekarang, tersangka ditahan. Sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan selama tujuh hari. Kemudian, jika belum selesai berkasnya, penahanan diperpanjang delapan hari.

Diberitakan sebelumnya, kurang dari 24 jam, aparat Subdirektorat III/Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap Krisna Wahyu Nurachmad (15), siswa SMA Taruna Nusantara Magelang.

Pelaku berinisial AMR (16), kelahiran Makassar yang tinggal di Jakarta Pusat. Motif pelaku menghabisi korban yang juga teman satu sekolahnya itu karena sakit hati. (Baca Juga: Pelaku Habisi Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang karena Sakit Hati(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4198 seconds (0.1#10.140)