Tim WH-Andika: Kawal Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
A
A
A
SERANG - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) menyambut dengan rasa syukur dan bahagia atas ditolaknya gugatan perselisihan hasil Pilkada Banten 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pak WH dan Andika menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur mendalam, juga berterima kasih kepada seluruh parpol pengusung, tim, relawan pemenangan, simpatisan dan secara khusus kepada tim pengacara yang telah bekerja penuh ikhlas," kata Juru Bicara WH-Andika, Jazuli Abdillah kepada SINDOnews, Selasa (4/4/2017).
Meskipun demikian, kata Jazuli, pihaknya menghimbau agar perayaan kemenangan yang dilakukan oleh pendukung WH-Andika dilakukan secara wajar, santun, dan tidak boleh bersikap sombong. "Kami berharap semua pihak mendukung dan mengawal kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita harus bersatu, kini, esok dan seterusnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten yang lebih baik, ayo bersatu bangun Banten," ujarnya jazuli.
Pada Sidang MK tentang Perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017 telah memutuskan menolak gugatan penggugat yakni Kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Penolakan tersebut disebabkan pemohon tidak mempunyai legal standing. Sebab, dalam Pasal 158 UU No 10/2016 tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sebesar 1%.
"Pak WH dan Andika menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur mendalam, juga berterima kasih kepada seluruh parpol pengusung, tim, relawan pemenangan, simpatisan dan secara khusus kepada tim pengacara yang telah bekerja penuh ikhlas," kata Juru Bicara WH-Andika, Jazuli Abdillah kepada SINDOnews, Selasa (4/4/2017).
Meskipun demikian, kata Jazuli, pihaknya menghimbau agar perayaan kemenangan yang dilakukan oleh pendukung WH-Andika dilakukan secara wajar, santun, dan tidak boleh bersikap sombong. "Kami berharap semua pihak mendukung dan mengawal kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita harus bersatu, kini, esok dan seterusnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten yang lebih baik, ayo bersatu bangun Banten," ujarnya jazuli.
Pada Sidang MK tentang Perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017 telah memutuskan menolak gugatan penggugat yakni Kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Penolakan tersebut disebabkan pemohon tidak mempunyai legal standing. Sebab, dalam Pasal 158 UU No 10/2016 tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sebesar 1%.
(wib)