Antisipasi Gangguan Setelah Putusan MK, Polda Banten Siagakan 600 Personel
A
A
A
SERANG - Polda Banten menyiagakan pasukan berkekuatan 600 personel setelah keluar hasil keputusan sidang dismissal perselisihan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan, personel khusus ini diturunkan guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan.
"Polda Banten sudah mengantisipasi dan mempersiapkan 600 personel, termasuk pemgamanan kepada para calon," ujar Zaenudin, Selasa (4/4/2017).
Dia mengungkapkan, personel akan ditempatkan di sejumlah titik, seperti Kantor KPU Banten, Bawaslu Banten, dan sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya konflik antar pendukung. "Pengamanan akan dilakukan selama 24 jam, guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas," katanya.
Selain itu, petugas kepolisan juga akan meningkatkan patroli di seluruh wilayah hukum Polda Banten, dengan mengerahkan personel tambahan di setiap polres. Polda Banten juga mengimbau kepada masyarakat atau tim sukses, pendukung, simpatisan agar menjaga keamanan bersama-sama dan menerima kekalahan. "Kalau sudah kalah yah harus terima, MK ini kan sudah putusan terakhir," tukasnya.
Untuk diketahui, MK sudah menolak gugatan yamg dilayangkan oleh kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
"Polda Banten sudah mengantisipasi dan mempersiapkan 600 personel, termasuk pemgamanan kepada para calon," ujar Zaenudin, Selasa (4/4/2017).
Dia mengungkapkan, personel akan ditempatkan di sejumlah titik, seperti Kantor KPU Banten, Bawaslu Banten, dan sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya konflik antar pendukung. "Pengamanan akan dilakukan selama 24 jam, guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas," katanya.
Selain itu, petugas kepolisan juga akan meningkatkan patroli di seluruh wilayah hukum Polda Banten, dengan mengerahkan personel tambahan di setiap polres. Polda Banten juga mengimbau kepada masyarakat atau tim sukses, pendukung, simpatisan agar menjaga keamanan bersama-sama dan menerima kekalahan. "Kalau sudah kalah yah harus terima, MK ini kan sudah putusan terakhir," tukasnya.
Untuk diketahui, MK sudah menolak gugatan yamg dilayangkan oleh kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
(wib)