Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Jasa Pengiriman

Selasa, 04 April 2017 - 18:34 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Jasa Pengiriman
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Jasa Pengiriman
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa pengiriman pada Minggu (2/4/2017). Petugas Bea Cukai menyita barang bukti sebanyak 16.800 bungkus dengan isi 20 batang per bungkus atau sebanyak 336.000 batang.

Pengiriman rokok ilegal ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Barang Kena Cukai (BKC) atau rokok ilegal melalui PJT berinisial EE di Kota Malang. Petugas pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap mobil operasional kantor EE yang dicurigai membawa rokok ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, ditemukan 14 karton tumpukan barang yang berada di dalam mobil. Setelah salah satu karton dibongkar, petugas menemukan rokok ilegal berupa rokok dengan jenis sigaret kretek mesin merek MX Mild tanpa dilekati pita cukai.

Atas temuan rokok tanpa pita cukai tersebut, petugas langsung mengamankan Kepala Kantor PJT, mobil operasional, dan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 8.2053 seconds (0.1#10.140)