Tujuh Pekerja Ilegal asal China Dideportasi dari Bali

Selasa, 04 April 2017 - 16:16 WIB
Tujuh Pekerja Ilegal...
Tujuh Pekerja Ilegal asal China Dideportasi dari Bali
A A A
BULELENG - Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China besok Rabu 5 April 2017 akan di deportasi pihak Kantor Imigrasi Singaraja, Buleleng. Tujuh orang ini bekerja di PLTU Celukan Bawang, Buleleng.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Victor Manurung mengatakan, mereka ini tidak memiliki izin kerja dari negara setempat di China untuk di Indonesia.

"Dari pemeriksaan selama ini, ketujuh WNA itu, terbukti tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan sah dan hanya mengantongi visa kunjungan biasa (visa on arrival). Sebelumnya kami telah menangkap 8 orang, dan 7 orang kami deportasi, " paparnya di Buleleng, Selasa (4/4/2017).

Delapan orang dari ke tujuh WNA asal China ini diantaranya ada Guan Guolei (38), Song Xiansheng (50), Lyu Jie (40), Xie Yinlong (29), Ye Mao (31), Yang Zumin (46), Lin Jianli (47) dan Pei Yuqiang (31).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama hampir dua pekan lamanya, terhadap 8 WNA asal China itu, terbukti hanya 1 orang mengantongi dokumen lengkap.

"Dari delapan orang yang kami amankan sebelumnya, hanya ada satu yang memiliki dokumen berupa KITAS dan IMTA," ujarnya.

Sementara yang ketujuh orang ini hanya memiliki visa on arrival, tidak mengantongi surat izin kerja.

Secara dokumen-dokomen untuk mendeportasi ke tujuh orang asing tersebut sudah lengkap.

"Semua dokumen deportasi sudah lengkap. Mereka akan kami deportasi besok Rabu 5 April 2017. Kami pastikan besok mereka akan meninggalkan Bali, Indonesia," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8304 seconds (0.1#10.140)