Polisi: Belum Ada Permintaan Penangguhan Penahanan untuk Sekjen FUI
Minggu, 02 April 2017 - 15:37 WIB
Polisi: Belum Ada Permintaan Penangguhan Penahanan untuk Sekjen FUI
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan, hingga hari ini belum ada permintaan penangguhan penahanan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, dan empat orang penggerak aksi 313 yang diduga melakukan perbuatan makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengajuan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Tetapi, permintaan penangguhan penahanan itu tentu akan dilihat terlebih dahulu oleh penyidik sebelum dikabulkan.
"Sampai sekarang belum ada, yang pasti itu hak tersangka. Nanti penyidik yang akan menilai, apakah ini laik untuk ditangguhkan atau tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Begitu juga jika tersangka ingin mengajukan praperadilan. Namun yang pasti, menurut Argo, prosedur penangkapan dan penahanan kelimanya tidak menyalahi prosedur yang ada.
"Hak sebagai tersangka dan keluarga untuk mengajukan praperadilan, ada lembaga juga yang menilai dan menguji silakan nanti kita tunggu saja seandainya tidak terima atau merasa kurang prosedur yang penting kepolisan sudah melakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang ada," kata Argo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengajuan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Tetapi, permintaan penangguhan penahanan itu tentu akan dilihat terlebih dahulu oleh penyidik sebelum dikabulkan.
"Sampai sekarang belum ada, yang pasti itu hak tersangka. Nanti penyidik yang akan menilai, apakah ini laik untuk ditangguhkan atau tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Begitu juga jika tersangka ingin mengajukan praperadilan. Namun yang pasti, menurut Argo, prosedur penangkapan dan penahanan kelimanya tidak menyalahi prosedur yang ada.
"Hak sebagai tersangka dan keluarga untuk mengajukan praperadilan, ada lembaga juga yang menilai dan menguji silakan nanti kita tunggu saja seandainya tidak terima atau merasa kurang prosedur yang penting kepolisan sudah melakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang ada," kata Argo.
(mhd)