Dua Pemuda Pembawa Ganja Ditangkap Bea Cukai Jayapura
A
A
A
JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura berhasil membongkar penyelundupan narkoba yang dilakukan dua WNI di Skow Wutung, Jayapura. Kedua orang pemuda tersebut berinisial AF (17) dan AT A(19) yang ditangkap petugas Bea Cukai saat hendak melintas dari perbatasan Papua Nugini pada Senin 27 Maret 2017.
Penangkapan ini sebagai bukti keseriusan melaksanakan program pemerintah dalam mengamankan perbatasan Indonesia dari penyelundupan barang-barang yang dibatasi dan dilarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan, kedua pemuda tersebut dicurigai petugas lantaran tidak melewati jalur pelintas batas yang seharusnya. Petugas kemudian membawa kedua orang tersebut ke dalam ruang pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh petugas, ditemukan narkotika jenis ganja dalam bungkusan plastik.
“Narkotika jenis ganja seberat 50 gram ditemukan oleh petugas di dalam gulungan celana salah seorang tersangka,” ungkap Firman.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Kepolisian Sektor Muara Tami untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini sebagai bukti keseriusan melaksanakan program pemerintah dalam mengamankan perbatasan Indonesia dari penyelundupan barang-barang yang dibatasi dan dilarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan, kedua pemuda tersebut dicurigai petugas lantaran tidak melewati jalur pelintas batas yang seharusnya. Petugas kemudian membawa kedua orang tersebut ke dalam ruang pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh petugas, ditemukan narkotika jenis ganja dalam bungkusan plastik.
“Narkotika jenis ganja seberat 50 gram ditemukan oleh petugas di dalam gulungan celana salah seorang tersangka,” ungkap Firman.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Kepolisian Sektor Muara Tami untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(sms)