Diikat di Paha, Sabu 5 Kg Gagal Diselundupkan

Rabu, 29 Maret 2017 - 21:51 WIB
Diikat di Paha, Sabu...
Diikat di Paha, Sabu 5 Kg Gagal Diselundupkan
A A A
TANGERANG - Patugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5 kg.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Risnanto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis 16 Februari 2017. Sebanyak tujuh dari 13 pelaku ditangkap. Tiga tersangka tertangkap di Tangerang, dan empat lainnya di Bandung.

"Total tersangka 13 orang. Tujuh ditangkap, enam berhasil kabur. Rencananya, sabu akan dipasarkan di Banjarmasin," kata Risnanto, Rabu (29/3/2017). Menurut Risnanto, pengungkapan ini berawal dari laporan salah seorang penumpang pesawat yang kehilangan telepon genggamnya di Terminal 1C keberangkatan dalam negeri Bandara Soetta, kemudian melapor kepada petugas keamanan Asvec.

"Saat dilakukan pemeriksaan CCTV, ternyata telepon ada pada tiga tersangka RRA, TS, dan ABM. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan enam paket sabu dalam selangkangan tersangka seberat 700 gram," ujarnya.

Saat diamankan petugas, ketiga tersangka telah lolos dari pemeriksaan security check point. Mereka berhasil melewati petugas bandara, karena menggunakan pakaian dan aksesoris yang tidak menggunakan bahan logam.

Kasat Resnarkoba Bandara Soetta Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan, empat tersangka yang ditangkap di Bandung sebenarnya sudah memesan tiket pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Palu- Sulawesi Selatan.

"Saat tahu tiga rekannya ditangkap, mereka langsung membatalkan penerbangan dan sabu yang dibawanya langsung diberikan kepada tersangka R yang saat ini DPO. Tersangka R ini punya atasan berinisial AK," terangnya.

Kepada petugas, ketujuh tersangka yang ditangkap mengaku mendapatkan sabu dari DPO R. Mereka dijanjikan imbalan uang tunai Rp15 juta jika berhasil mengirimkan sabu ke lokasi tujuan, yakni di Banjarmasin.

"Tersangka R itu tugasnya membagi-bagikan sabu ke masing-masing kurir di Hotel Aston Pluit. R mendapatkan barang dari AK yang saat ini DPO. Mereka dijanjikan uang Rp15 juta jika tugasnya berhasil," ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita sabu seberat 5.912 gram. Para pelaku terancam pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
6 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
8 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
9 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
9 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
10 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
10 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved