Puluhan Jurnalis Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan iNews TV

Rabu, 29 Maret 2017 - 15:17 WIB
Puluhan Jurnalis Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan iNews TV
Puluhan Jurnalis Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan iNews TV
A A A
MEDAN - Puluhan jurnalis gabungan dari sejumlah organisasi menggelar aksi terkait penganiayaan terhadap seorang wartawan iNews TV, Adi Palapa Harahap, di Bundaran Air Mancur Jalan Sudirman Medan, Rabu (29/3/2017).

Dalam aksi tersebut hadir perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Persatuan Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Medan (FJM), Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI), dan sejumlah organisasi jurnalis lainnya.

Ketua Pengda IJTI Sumut Budiman Amin Tanjung mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap korban yang mendapat tindak kekerasan dari sekelompok preman terhadap wartawan yang menjalankan profesinya.

"Jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, preman jangan menggunakan hukum rimba," katanya.

Dia juga mendesak Komandan Pangkalan (Danlantamal) I Belawan untuk mengusut adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dalam aksi penganiayaan tersebut. "Aparat pemerintah harusnya sebagai pengayom dan pelindung, bukan sebaliknya menjadi alat menganiaya atau menjadi beking para pelaku yang melakukan penganiayaan kepaada para jurnalis," ujarnya.

Budi juga mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang tanggap dengan mengamankan tiga dari belasan pelaku. "Kita mendorong Polda Sumut menangkap tersangka lain yang saat ini masih bebas berkeliaran. Basmi aparat nakal yang membeking mafia tanah maupun usaha ilegal. Institusi Polri jangan dicemari oleh oknum nakal untuk kepentingan pribadi."

Sementara itu, Ketua AJI Medan Agoez Perdana mengimbau semua pihak harus memahami fungsi pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dengan cara kekerasan terhadap jurnalisnya," tegas Agoez.

Menurut dia, tindakan penganiayaan itu melanggar pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta.

"AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis serta meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian," ujar Agoez.

Selain berorasi, dalam aksinya, jurnalis juga meletakkan kamera dan ID Press di atas poster sebagai bentuk keprihatinan atas tindak kekerasan yang terus dialami para jurnalis.

Sementara, dari sekitar 15 orang pelaku penganiayaan, tiga di antaranya telah diamankan Polda Sumut dari tanah garapan Jalan Haji Anif, Selasa (28/3/2017) sekira pukul 15.00 WIB. Ketiga pelaku itu masing-masing PS yang berperan membawa tersangka lainnya ke rumah korban. Kemudian, TS berperan turut melakukan penganiayaan terhadap korban, dan HS yang berperan mengetuk pintu rumah korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Nissan X-Trail milik tersangka PS yang digunakan para pelaku ke rumah korban, satu buah CD rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan gudang semen ilegal, dan tiga unit handphone milik para tersangka.

Polda Sumut juga sedang memburu dua pelaku lain yakni GS dan ES, pemilik gudang semen ilegal yang diduga kuat sebagai pendana penganiayaan korban.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, saat ini ketiga pelaku masih diperiksa secara intensif. "Pelaku lain sedang dalam perburuan, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini bisa ditangkap," katanya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang menimpa wartawan iNews TV terjadi pada Kamis (23 Maret 2017) pukul 21.30 WIB di rumahnya di Pasar III Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Labuhan Deli, tepatnya depan sekolah Inpres Pelita. (Baca Juga: Kontributor iNews TV Medan Dianiaya Sekelompok Preman(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4643 seconds (0.1#10.140)