Puluhan Jurnalis Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan iNews TV

Rabu, 29 Maret 2017 - 15:17 WIB
Puluhan Jurnalis Kecam...
Puluhan Jurnalis Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan iNews TV
A A A
MEDAN - Puluhan jurnalis gabungan dari sejumlah organisasi menggelar aksi terkait penganiayaan terhadap seorang wartawan iNews TV, Adi Palapa Harahap, di Bundaran Air Mancur Jalan Sudirman Medan, Rabu (29/3/2017).

Dalam aksi tersebut hadir perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Persatuan Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Medan (FJM), Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI), dan sejumlah organisasi jurnalis lainnya.

Ketua Pengda IJTI Sumut Budiman Amin Tanjung mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap korban yang mendapat tindak kekerasan dari sekelompok preman terhadap wartawan yang menjalankan profesinya.

"Jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, preman jangan menggunakan hukum rimba," katanya.

Dia juga mendesak Komandan Pangkalan (Danlantamal) I Belawan untuk mengusut adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dalam aksi penganiayaan tersebut. "Aparat pemerintah harusnya sebagai pengayom dan pelindung, bukan sebaliknya menjadi alat menganiaya atau menjadi beking para pelaku yang melakukan penganiayaan kepaada para jurnalis," ujarnya.

Budi juga mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang tanggap dengan mengamankan tiga dari belasan pelaku. "Kita mendorong Polda Sumut menangkap tersangka lain yang saat ini masih bebas berkeliaran. Basmi aparat nakal yang membeking mafia tanah maupun usaha ilegal. Institusi Polri jangan dicemari oleh oknum nakal untuk kepentingan pribadi."

Sementara itu, Ketua AJI Medan Agoez Perdana mengimbau semua pihak harus memahami fungsi pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dengan cara kekerasan terhadap jurnalisnya," tegas Agoez.

Menurut dia, tindakan penganiayaan itu melanggar pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta.

"AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis serta meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian," ujar Agoez.

Selain berorasi, dalam aksinya, jurnalis juga meletakkan kamera dan ID Press di atas poster sebagai bentuk keprihatinan atas tindak kekerasan yang terus dialami para jurnalis.

Sementara, dari sekitar 15 orang pelaku penganiayaan, tiga di antaranya telah diamankan Polda Sumut dari tanah garapan Jalan Haji Anif, Selasa (28/3/2017) sekira pukul 15.00 WIB. Ketiga pelaku itu masing-masing PS yang berperan membawa tersangka lainnya ke rumah korban. Kemudian, TS berperan turut melakukan penganiayaan terhadap korban, dan HS yang berperan mengetuk pintu rumah korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Nissan X-Trail milik tersangka PS yang digunakan para pelaku ke rumah korban, satu buah CD rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan gudang semen ilegal, dan tiga unit handphone milik para tersangka.

Polda Sumut juga sedang memburu dua pelaku lain yakni GS dan ES, pemilik gudang semen ilegal yang diduga kuat sebagai pendana penganiayaan korban.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, saat ini ketiga pelaku masih diperiksa secara intensif. "Pelaku lain sedang dalam perburuan, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini bisa ditangkap," katanya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang menimpa wartawan iNews TV terjadi pada Kamis (23 Maret 2017) pukul 21.30 WIB di rumahnya di Pasar III Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Labuhan Deli, tepatnya depan sekolah Inpres Pelita. (Baca juga: Kontributor iNews TV Medan Dianiaya Sekelompok Preman ).
(zik)
Berita Terkait
Sambut Hari Kebebasan...
Sambut Hari Kebebasan Pers Dunia, Sekjen PBB Kutuk Meningkatnya Ancaman pada Jurnalis
Kritik Pengesahan UU...
Kritik Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Demokrasi Sedang Terancam
LBH Pers Sebut RKUHP...
LBH Pers Sebut RKUHP Ancam Kerja Jurnalistik
Kritisi KUHP, Yadi Hendriana:...
Kritisi KUHP, Yadi Hendriana: Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers
Dewan Pers Harapkan...
Dewan Pers Harapkan Presiden Terpilih Jaga Kebebasan Pers
Dewan Pers Sebut Upaya...
Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung sejak 17 Tahun Silam
Berita Terkini
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
47 menit yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
9 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
12 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
12 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
13 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
13 jam yang lalu
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved