Lakukan Pungli, 2 Petugas Dishub DKI Dibekuk
Selasa, 28 Maret 2017 - 19:29 WIB
Lakukan Pungli, 2 Petugas Dishub DKI Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Dua petugas Unit Pengelola Parkir Dishub DKI Jakarta, Abdul Madura (55) dan M Bogor (44) dibekuk tim saber pungli Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pungli di kawasan perpakiran Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 27 Maret 2017 kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono mengatakan dari tangannya petugas mengamankan uang tunai Rp225 ribu hasil setoran dari sepasang juru parkir berinisial H dan Jo.
Dwiyono mengatakan keduanya kerap melakukan pungli kepada sejumlah juru parkir. Hal ini terungkap dengan ditemukannya sejumlah lembar karcis parkir.
Terungkapnya aksi pungli ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya pungli di kawasan itu. Melalui serangkaian pemantauan akhirnya polisi menangkap keduanya tepat ketika menerima uang dari jukir.
"Mereka sendiri tak bisa mengelak ketika kami menangkapnya di kawasan itu," ucap Dwiyono sembari menjelaskan kegiatan melanggar pergub nomor 179 tahun 2013 tentang perpakiran.
Kepada petugas, dua petugas Dishub DKI tersebut mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2013. Dalam sehari, keduanya mendapatkan jatah dari jukir liar di kawasan tersebut sebanyak Rp1.035.000.
"Bila ditotalkan selama ini, polisi mencatat uang yang masuk ke kantong mereka sebanyak Rp373.190.000," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono, Selasa (28/3/2017).
Setoran lebih diberikan kepada oknum petugas dishub Prov.DKI Jakarta unit pengelola parkir dengan harga beban parkir yg berbeda dari Pergub 2013," ucap Dwiyono.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono mengatakan dari tangannya petugas mengamankan uang tunai Rp225 ribu hasil setoran dari sepasang juru parkir berinisial H dan Jo.
Dwiyono mengatakan keduanya kerap melakukan pungli kepada sejumlah juru parkir. Hal ini terungkap dengan ditemukannya sejumlah lembar karcis parkir.
Terungkapnya aksi pungli ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya pungli di kawasan itu. Melalui serangkaian pemantauan akhirnya polisi menangkap keduanya tepat ketika menerima uang dari jukir.
"Mereka sendiri tak bisa mengelak ketika kami menangkapnya di kawasan itu," ucap Dwiyono sembari menjelaskan kegiatan melanggar pergub nomor 179 tahun 2013 tentang perpakiran.
Kepada petugas, dua petugas Dishub DKI tersebut mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2013. Dalam sehari, keduanya mendapatkan jatah dari jukir liar di kawasan tersebut sebanyak Rp1.035.000.
"Bila ditotalkan selama ini, polisi mencatat uang yang masuk ke kantong mereka sebanyak Rp373.190.000," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono, Selasa (28/3/2017).
Setoran lebih diberikan kepada oknum petugas dishub Prov.DKI Jakarta unit pengelola parkir dengan harga beban parkir yg berbeda dari Pergub 2013," ucap Dwiyono.
(ysw)