Bobol Rumah dengan Menyamar Petugas PLN, Residivis Terkapar Didor

Selasa, 28 Maret 2017 - 19:08 WIB
Bobol Rumah dengan Menyamar...
Bobol Rumah dengan Menyamar Petugas PLN, Residivis Terkapar Didor
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melumpuhkan pelaku bobol rumah, Jeffry (35) karena melakukan perlawanan saat digrebek di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jeffry diketahui sebagai residivis dalam kasus pembobolan rumah di sejumlah wilayah di Jakarta.

Selain Jeffry, polisi juga memburu empat orang rekannya. Kelimanya terbukti kuat melakukan perampokan terhadap sebuah rumah di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu 18 Maret 2017 lalu. Dari aksi kejahatan itu, pelaku menggasak barang berharga senilai Rp600 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan terungkapnya aksi ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari pemiliki rumah. Aksi di tindak lanjuti melalui rekaman CCTV di rumahnya.

"Jadi begini, rumah itu terkonek dengan cctv pemantauannya melalui ponsel selular. Kami kemudian menangkap berbekal rekaman cctv itu," ucap Adnan ketika di temui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

Dari rekaman cctv, terungkap bahwa para pelaku sempat melakukan mengacak sejumlah benda berharga di dalam rumah termasuk brankas berisi uang Rp80 juta dan sejumlah perhiasan senilai ratusan juta.

Dalam menjalankan aksinya, dua orang kemudian menyamar sebagai petugas PDAM maupun PLN. Dengan cara memanggil dan memencet bel, para pelaku memastikan rumah korbanya kosong. Sementara tiga lainnya kemudian mengelilingi sekitaran untuk melakukan penjagaan.

"Begitu memastikan rumahnya kosong dan aman. Mereka langsung masuk rumah," ucap Adnan sembari menjelaskan pelaku mencari sejumlah rumah dengan kondisi lampu menyala saat siang hari.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian mengatakan pelaku merupakan sindikat lama. Sebelumnya, Jeffry pernah juga melakukan hal serupa dan divonis.

Rulian menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap komplotan ini telah melakukan aksinya lebih dari delapan kali. Tak hanya di Jakarta Barat, pelaku juga menyisir sejumlah pemukiman di Jakarta Utara.

"Kami juga sudah menghimpun dimana delapan lokasi itu," ucap Rulian.

Atas perbuatannya Jeffry di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Sadis! Bos Sawit di...
Sadis! Bos Sawit di Sekayu Ditembak Perampok, Anak dan Istri Disekap
Otak Pelaku Pencurian...
Otak Pelaku Pencurian Rp1,6 Miliar di Parkir Kantor Gubernur Sumut Diringkus
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Monalisa hingga Van Gogh
Juragan Sembako di Serang...
Juragan Sembako di Serang Dirampok, Kawanan Perampok Gondol 83 Gram Emas dan Uang Rp200 Juta
Rumah Bos Sate di Jambi...
Rumah Bos Sate di Jambi Disatroni Perampokan, Emas 330 Gram dan Uang Rp70 Juta Digondol
Lawan Petugas, Dua Pelaku...
Lawan Petugas, Dua Pelaku Pencurian Mesin Penggiling Padi Didor
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
19 menit yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
51 menit yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
2 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
2 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
14 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved