Bobol Rumah dengan Menyamar Petugas PLN, Residivis Terkapar Didor

Selasa, 28 Maret 2017 - 19:08 WIB
Bobol Rumah dengan Menyamar...
Bobol Rumah dengan Menyamar Petugas PLN, Residivis Terkapar Didor
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melumpuhkan pelaku bobol rumah, Jeffry (35) karena melakukan perlawanan saat digrebek di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jeffry diketahui sebagai residivis dalam kasus pembobolan rumah di sejumlah wilayah di Jakarta.

Selain Jeffry, polisi juga memburu empat orang rekannya. Kelimanya terbukti kuat melakukan perampokan terhadap sebuah rumah di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu 18 Maret 2017 lalu. Dari aksi kejahatan itu, pelaku menggasak barang berharga senilai Rp600 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan terungkapnya aksi ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari pemiliki rumah. Aksi di tindak lanjuti melalui rekaman CCTV di rumahnya.

"Jadi begini, rumah itu terkonek dengan cctv pemantauannya melalui ponsel selular. Kami kemudian menangkap berbekal rekaman cctv itu," ucap Adnan ketika di temui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

Dari rekaman cctv, terungkap bahwa para pelaku sempat melakukan mengacak sejumlah benda berharga di dalam rumah termasuk brankas berisi uang Rp80 juta dan sejumlah perhiasan senilai ratusan juta.

Dalam menjalankan aksinya, dua orang kemudian menyamar sebagai petugas PDAM maupun PLN. Dengan cara memanggil dan memencet bel, para pelaku memastikan rumah korbanya kosong. Sementara tiga lainnya kemudian mengelilingi sekitaran untuk melakukan penjagaan.

"Begitu memastikan rumahnya kosong dan aman. Mereka langsung masuk rumah," ucap Adnan sembari menjelaskan pelaku mencari sejumlah rumah dengan kondisi lampu menyala saat siang hari.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian mengatakan pelaku merupakan sindikat lama. Sebelumnya, Jeffry pernah juga melakukan hal serupa dan divonis.

Rulian menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap komplotan ini telah melakukan aksinya lebih dari delapan kali. Tak hanya di Jakarta Barat, pelaku juga menyisir sejumlah pemukiman di Jakarta Utara.

"Kami juga sudah menghimpun dimana delapan lokasi itu," ucap Rulian.

Atas perbuatannya Jeffry di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Sadis! Bos Sawit di...
Sadis! Bos Sawit di Sekayu Ditembak Perampok, Anak dan Istri Disekap
Otak Pelaku Pencurian...
Otak Pelaku Pencurian Rp1,6 Miliar di Parkir Kantor Gubernur Sumut Diringkus
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Monalisa hingga Van Gogh
Juragan Sembako di Serang...
Juragan Sembako di Serang Dirampok, Kawanan Perampok Gondol 83 Gram Emas dan Uang Rp200 Juta
Rumah Bos Sate di Jambi...
Rumah Bos Sate di Jambi Disatroni Perampokan, Emas 330 Gram dan Uang Rp70 Juta Digondol
Lawan Petugas, Dua Pelaku...
Lawan Petugas, Dua Pelaku Pencurian Mesin Penggiling Padi Didor
Berita Terkini
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
27 menit yang lalu
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
11 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
11 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
11 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
17 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
18 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved