Cabuli Pacarnya, Buruh Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 26 Maret 2017 - 03:01 WIB
Cabuli Pacarnya, Buruh Ini Ditangkap Polisi
Cabuli Pacarnya, Buruh Ini Ditangkap Polisi
A A A
SLEMAN - Cabuli pacarnya yang masih di bawah umur, seorang buruh berinisial YO (32), ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman. Warga Mlati, Sleman tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa pencabulan tersebut berawal saat pelaku menjemput korban berinisial GL (16) di rumahnya untuk diajak keluar. Namun, ternyata korban diajak pulang ke rumah tersangka dan diajak menginap. Saat menginap semalaman tersebutlah, dengan bujuk rayu pelaku, korban dicabuli.

"Pencabulan gadis di bawah umur. Pelaku YO, 32 tahun. Korbannya adalah gadis usia 16 tahun yang tidak lain adalah pacar korban," jelas Kapolsek Mlati Kompol Supriantoro, Sabtu (25/3/2017).

Pelaporan dilakukan oleh orang tua korban setelah mendapati anaknya tidak pulang semalaman. Orang tua korban lalu bertanya ke anaknya. Betapa terkejutnya saat mendengar jawaban sang anak yang mengaku telah menginap di rumah YO dan telah dicabuli. Dari keterangan tersebut, akhirnya dilakukan pemeriksaan medis.

Hasil pengecekan secara medis, di alat kelamin korban ada luka robek. Akhirnya, S, ibu korban, melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Mlati. "Kedua belah pihak baik YO maupun GL mengakui. Perbuatan itu disebut dilakukan tanpa paksaan," tambah Kapolsek.

Dengan keterangan tersebut, YO akhirnya ditahan pihak penyidik Mapolsek Mlati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Meski dilakukan suka sama suka, tetapi korban masih di bawah umur sehingga tetap diproses secara pidana," jelas Panit Reskrim Polsek Mlati Iptu Bowo Susilo.

Dalam perkara tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman karena perbuatan tersebut minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0070 seconds (0.1#10.140)