Transportasi Online dan Konvensional Wajib Berkolaborasi

Sabtu, 25 Maret 2017 - 15:10 WIB
Transportasi Online...
Transportasi Online dan Konvensional Wajib Berkolaborasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah praktisi transportasi menyatakan pemerintah semestinya mendorong perusahaan transportasi berbasis aplikasi (online) dan konvensional untuk berkolaborasi dibandingkan menerbitkan berbagai aturan yang tidak perlu.

Kolaborasi justru akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen. Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pemerintah tidak perlu merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. "Harusnya jalankan saja seperti yang ada saat ini," kata Tigor saat dihubungi wartawan, Jumat, 24 Maret 2017 malam.

Menurut dia, pengaturan tarif dan kuota transportasi online saat ini tidak relevan. Sebab, mekanisme yang berjalan di lapangan adalah hukum pasar.

Masyarakat sebagai konsumen transportasi online bakal memilih menggunakan moda yang nyaman dan murah. Pengaturan tarif dan kuota hanya akan berimbas pada penurunan kualitas pelayanan transportasi.

Kolaborasi antara perusahaan transportasi online dengan konvensional sejatinya bisa menjadi solusi terhadap situasi saat ini. "Pendapatan pengemudi transportasi konvensional yang berkolaborasi dengan aplikasi online justru meningkat," ujarnya Tigor.

Sebab, kolaborasi tersebut sejatinya dapat menggabungkan kelebihan dari masing-masing bisnis. Transportasi online yang merupakan perusahaan teknologi sangat mumpuni dalam hal inovasi aplikasi.

Sementara perusahaan transportasi konvensional sangat berpengalaman dalam bisnis angkutan. Alhasil, kolaborasi tersebut justru dapat menguntungkan semua pihak.

Sebagai informasi, saat ini sejumlah perusahaan transportasi online di Jakarta sudah bekerja sama dengan transportasi konvensional. Contohnya, Go-Jek dan BlueBird yang melakukan kerja sama dalam lini bisnis Gocar. Ada pula Taksi Express yang berduet dengan Uber.

Menurut Tigor, pemerintah seharusnya cukup mengatur standar pelayanan minimum bagi transportasi. Standar inipun harus berlaku secara nasional, dan tidak boleh diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Standar aman di Jakarta dan Semarang harus sama," kata mantan Ketua Dewan Transportasi Jakarta ini. Selama ini, pemerintah justru tak menegakkan standar pelayanan tersebut secara konsisten. Situasi inilah yang menjadi pemicu konsumen lebih banyak memilih transportasi online yang lebih nyaman.
(whb)
Berita Terkait
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Naik Ojol, Gojek Imbau...
Naik Ojol, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Mantan Petinggi Amazon...
Mantan Petinggi Amazon dan Microsoft Jadi CTO di Gojek
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
5 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
5 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
6 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
6 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
7 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
9 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved