Rembo Berniat Nodai Guru SD yang Baru Dikenalnya di Facebook
A
A
A
SERANG - Rembo alias Rudianto (32) berniat jahat melakukan hubungan badan terhadap Siti Hananah (32). Padahal korban yang merupakan warga Kampung Wadas, RT 08/RW 02, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang itu baru dikenalnya tiga hari dari media sosial facebook.
Setelah menjalin komunikasi secara intens, pria yang mengaku mantan Banpol yang bertugas di Polsek Cikupa tersebut mengaku ingin menjalin hubungan lebih 'panas' dengan guru SDN di Kabupaten Serang itu.
"Saya mengaku sudah duda, padahal saya punya istri. Dia (Siti) nya juga bilang pengin dan nyaman sama saya," kata pria yang berasal dari Jawa Timur tersebut di Mapolsek Serang, Jumat (24/3/2017).
Bahkan untuk melancarkan aksi hubungan badan layaknya suami istri, pelaku berusaha membawa kabur kendaraan korban Honda Beat plat nomor A 6078 GO agar korban mau berhubungan.
"Bukan niat untuk dijual. Saya sakit hati ke embak itu (korban). Saya mau bawa pulang saya pertahanin, sampai dia mau berhubungan (badan) sama saya," kilahnya.
Saat membawa kabur motor korban, pelaku dihakimi masa setelah adik korban mengikuti pelaku yang akan kabur ke arah Kota Cilegon.
Kanit Reskrim Polres Serang Aiptu Juandi menyatakan Rudianto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kita masih dalami. Untuk saat ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Setelah menjalin komunikasi secara intens, pria yang mengaku mantan Banpol yang bertugas di Polsek Cikupa tersebut mengaku ingin menjalin hubungan lebih 'panas' dengan guru SDN di Kabupaten Serang itu.
"Saya mengaku sudah duda, padahal saya punya istri. Dia (Siti) nya juga bilang pengin dan nyaman sama saya," kata pria yang berasal dari Jawa Timur tersebut di Mapolsek Serang, Jumat (24/3/2017).
Bahkan untuk melancarkan aksi hubungan badan layaknya suami istri, pelaku berusaha membawa kabur kendaraan korban Honda Beat plat nomor A 6078 GO agar korban mau berhubungan.
"Bukan niat untuk dijual. Saya sakit hati ke embak itu (korban). Saya mau bawa pulang saya pertahanin, sampai dia mau berhubungan (badan) sama saya," kilahnya.
Saat membawa kabur motor korban, pelaku dihakimi masa setelah adik korban mengikuti pelaku yang akan kabur ke arah Kota Cilegon.
Kanit Reskrim Polres Serang Aiptu Juandi menyatakan Rudianto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kita masih dalami. Untuk saat ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(nag)