Janjikan Warga Jadi PNS, Oknum Pegawai Diciduk Polisi

Rabu, 22 Maret 2017 - 17:58 WIB
Janjikan Warga Jadi...
Janjikan Warga Jadi PNS, Oknum Pegawai Diciduk Polisi
A A A
CIAMIS - Jajaran Satreskrim Polres Banjar menciduk dua pelaku penipuan dan penggelapan dengan korban 6 warga Kota Banjar.

Pelaku menjanjikan bisa menjadikan korban Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Banjar. Awal penipuan tersebut terjadi sejak Januari 2016.

Dua pelaku ini antara lain AM, warga Kelurahan Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Serta oknum PNS di Kemenag berinisial AZ, warga Desa Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

"Dua pelaku penipuan dan penggelapan terhadap warga Banjar berjumlah 6 orang, pelaku mengaku sebagai PNS yang bertugas di sebuah instansi pemerintahan. Pelaku menawarkan dan menjanjikan kepada korban untuk diangkat menjadi PNS di Banjar," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar Akp Sahroni di Mapolres Banjar, Rabu (22/3/2017).

Menurut Kasat, setiap korban rata-rata ditarget harus mentransfer uang Rp100 juta. Uang tersebut sebagai uang pelicin agar lolos dan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pelaku mengetahui dalamnya instansi, selain salah seorang pelaku oknum PNS, salah seorang pelaku lagi dua tahun sempat menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL). Keduanya bekerjasama dengan menjanjikan kepada para korban.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku, bila uang sudah ditransfer maka dijanjikan keluar NIP. Caranya dengan meminta tanggal lahir korban lalu ditambahkan angka dibelakannya," jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan pelaku baru pertama kali beraksi di Banjar, namun untuk luar Banjar belum diketahui dan masih didalami.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil xenia, beberapa buku tabungan yang digunakan untuk menampung transferan dan beberapa ATM.

"Kemungkinan pelaku bisa bertambah, karena biasanya korban penipuan seperti ini enggan dan malu untuk melapor," jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 penjara.

Sahroni mengimbau kepada masyarakat jangan sampai tergiur oleh janji-janji dari pihak atau orang yang berdalih mampu membantu untuk menjadikan PNS. Tetapi sebenarnya itu hanya modus untuk menipu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0731 seconds (0.1#10.140)