Polda Masih Selidiki Pencurian Dokumen Gugatan Pilkada 2017 di Gedung MK

Selasa, 21 Maret 2017 - 17:11 WIB
Polda Masih Selidiki...
Polda Masih Selidiki Pencurian Dokumen Gugatan Pilkada 2017 di Gedung MK
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pencurian dokumen permohonan gugatan Pilkada 2017 Kabupaten Aceh Singkil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. "Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan menganalisa CCTV di sana (Gedung MK)," kata Argo kepada wartawan, Selasa (21/.

Dia melanjutkan, selain itu ada dua terlapor yang akan dimintai keterangan yang menurut pelapor mengatahui hilangnya dokumen tersebut. "Kita sedang dalami, segera akan kita informasikan kelanjutan penyidikannya," ujarnya.

Untuk diketahui pada Kamis, 9 Maret 2017 Kasub Pamdal Eddy Purwanto melaporkan adanya pencurian berkas permohonan gugatan Pilkada 2017 berupa dokumen asli, foto kopi surat kuasa dan daftar bukti pemohon Kabupaten Aceh Singkil ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan rekaman CCTV diduga kuat pelaku pencurian dokumen tersebut dua pria berinisial SM dan EM.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.24)