Kecelakaan Maut di Bandung Tewaskan Pengendara Motor
A
A
A
BANDUNG - Kecelakaan maut yang melibatkan motor dan truk terjadi di Jalan Surapati, tepatnya depan Bank BNI Kota Bandung, Selasa (21/3/2017). Pengendara motor tewas di tempat.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana menjelaskan, peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pukul 02.00 WIB. Kendaraan yang terlibat kecelakaan maut ini truk bernopol D 8146 EV yang dikendarai Iwan (26), warga Telok Dengklok, Bandung dan motor nopol D 3369 EC.
Kecelakaan maut terjadi saat kendaraan truk melaju dari arah barat ke timur. Setiba di TKP, truk bertabrakan dengan kendaraan motor D 3369 EC yang melaju dari arah timur ke barat.
"Pengendara kendaraan roda dua nopol D 3369 EC meninggal dunia di TKP, untuk sementara identitas belum diketahui (Mr. X)."
Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan motor dan satu unit kendaraan truk berikut STNK dan SIM BI atas nama Iwan. "Hasil olah TKP, keterangan saksi, maka tersangka dapat ditangkap," jelasnya.
Akibat kejadian ini, tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tersangka tidak tertib lalu lintas, melanggar gerakan lalu lintas dan merintangi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas."
Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana menjelaskan, peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pukul 02.00 WIB. Kendaraan yang terlibat kecelakaan maut ini truk bernopol D 8146 EV yang dikendarai Iwan (26), warga Telok Dengklok, Bandung dan motor nopol D 3369 EC.
Kecelakaan maut terjadi saat kendaraan truk melaju dari arah barat ke timur. Setiba di TKP, truk bertabrakan dengan kendaraan motor D 3369 EC yang melaju dari arah timur ke barat.
"Pengendara kendaraan roda dua nopol D 3369 EC meninggal dunia di TKP, untuk sementara identitas belum diketahui (Mr. X)."
Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan motor dan satu unit kendaraan truk berikut STNK dan SIM BI atas nama Iwan. "Hasil olah TKP, keterangan saksi, maka tersangka dapat ditangkap," jelasnya.
Akibat kejadian ini, tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tersangka tidak tertib lalu lintas, melanggar gerakan lalu lintas dan merintangi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas."
(zik)