Pakar Hukum Sebut Tak Ada yang Salah dengan Surat Keputusan KPU DKI
Senin, 20 Maret 2017 - 22:03 WIB
Pakar Hukum Sebut Tak Ada yang Salah dengan Surat Keputusan KPU DKI
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis hadir dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa ‎pilkada yang diajukan tim Ahok-Djarot kepada KPU DKI Jakarta di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) sore.
Margarito hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Anies-Sandiaga. Dalam kesaksiannya, Margarito menyebut tidak ada yang salah dalam surat keputusan nomor 49 yang dikeluarkan KPU DKI.
"SK (yang diterbitkan) sah. Dimana letak sengketanya? Tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan KPU DKI Jakarta," kata Margarito, Senin (20/3/2017).
Margarito mengatakan, jika SK yang diterbitkan oleh KPU DKI bertujuan untuk demokrasi yang tertib. Karena, seorang petahana harus cuti dan harus dipatuhi."Karenanya dalam kerangka itulah KPU DKI harus buat (aturan) untuk memastikan bahwa pilkada itu terselenggara menurut prinsip undang-undang, tertib dan adil," kata Margarito.
Sekadar diketahui, tim advokasi Ahok-Djarot menggugat KPU DKI terkait penerbitan SK Nomor 49 yang secara garis besar berisikan bahwa petahana diwajibkan cuti. Petahana mengaku merasa dirugikan atas adanya cuti di putaran kedua.
Dalam sidang kali ini, tim Ahok-Djarot selaku pemohon menghadirkan ahli yaitu anggota Komisi II DPR fraksi PDI-P Arteria Dahlan dan mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha. Sementara itu, KPU DKI selaku pihak termohon menghadirkan saksi ahli, yakni Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Lalu, selaku pihak terkait, tim Anies-Sandiaga menghadirkan saksi ahli Margarito Kamis. Timses paslon nomor urut dua itu menggugat KPU DKI ke Bawaslu DKI terkait penerbitan SK Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 ihwal cuti petahana.
Margarito hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Anies-Sandiaga. Dalam kesaksiannya, Margarito menyebut tidak ada yang salah dalam surat keputusan nomor 49 yang dikeluarkan KPU DKI.
"SK (yang diterbitkan) sah. Dimana letak sengketanya? Tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan KPU DKI Jakarta," kata Margarito, Senin (20/3/2017).
Margarito mengatakan, jika SK yang diterbitkan oleh KPU DKI bertujuan untuk demokrasi yang tertib. Karena, seorang petahana harus cuti dan harus dipatuhi."Karenanya dalam kerangka itulah KPU DKI harus buat (aturan) untuk memastikan bahwa pilkada itu terselenggara menurut prinsip undang-undang, tertib dan adil," kata Margarito.
Sekadar diketahui, tim advokasi Ahok-Djarot menggugat KPU DKI terkait penerbitan SK Nomor 49 yang secara garis besar berisikan bahwa petahana diwajibkan cuti. Petahana mengaku merasa dirugikan atas adanya cuti di putaran kedua.
Dalam sidang kali ini, tim Ahok-Djarot selaku pemohon menghadirkan ahli yaitu anggota Komisi II DPR fraksi PDI-P Arteria Dahlan dan mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha. Sementara itu, KPU DKI selaku pihak termohon menghadirkan saksi ahli, yakni Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Lalu, selaku pihak terkait, tim Anies-Sandiaga menghadirkan saksi ahli Margarito Kamis. Timses paslon nomor urut dua itu menggugat KPU DKI ke Bawaslu DKI terkait penerbitan SK Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 ihwal cuti petahana.
(pur)