Polisi Tak Hanya Bidik Penganiaya Dalam Diksar Maut Mapala UII

Senin, 20 Maret 2017 - 21:15 WIB
Polisi Tak Hanya Bidik...
Polisi Tak Hanya Bidik Penganiaya Dalam Diksar Maut Mapala UII
A A A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar terus mengembangkan kasus Diksar maut Mapala Universitas Islam Indonesia (UII). Saat ini penyidik sedang siap-siap untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Diksar yang menewaskan tiga peserta serta melukai belasan peserta lainnya.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik terus mendalami sejumlah bukti-bukti terkait kasus itu. Bukti berasal keterangan para seksi seksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

Pendalaman juga dilakukan terhadap bukti rekaman video dan foto saat proses Diksar yang berlangsung di Tlogo Dringo Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar beberapa waktu yang lalu.

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap hasil rekonstruksi dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Dari rekonstruksi yang dilakukan pada Pekan lalu menguatkan adanya tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nur padmi tersebut.

Kapolres mengatakan, tersangka baru yang bakal dijerat bukan hanya senior atau Panitia yang melakukan tindakan kekerasan secara fisik saja. Namun orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan verbal mau pun intervensi kepada para peserta juga bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak hanya fisik saja, kita juga membidik siapapun itu yang melakukan tindakan kekerasan verbal, intimidasi dan tindakan kekerasan lainnya," ucap Kapolres Senin (20/3/2017) siang.

Lebih lanjut Ade Safri mengaku bakal mengusut tuntas kasus tersebut. Ia memastikan penetapan tersangka baru bebas dari intervensi dari pihak mana pun. Yang jelas tersangka baru harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama proses Diksar berlangsung.

Sedangkan proses penangkapan para tersangka baru menurutnya akan dilakukan setelah berkas tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi dinyatakan p21 oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

"kalau sudah p21 kan enak, penyidik tidak terbebani lagi dengan berkas yang sebelumnya, sehingga dengan leluasa bisa menangkap tersangka baru," ucapnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
3 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
4 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
6 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
6 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
6 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
6 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved