Sidang di Bawaslu DKI, Kehadiran Saksi dari Pemohon Dipertanyakan
Senin, 20 Maret 2017 - 16:37 WIB
Sidang di Bawaslu DKI, Kehadiran Saksi dari Pemohon Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang penyelesaian sengketa Pilgub DKI di kantor Bawaslu DKI, anggota komisi II DPR RI Arteria Dahlan dihadirkan sebagai saksi dari pemohon. Tim kuasa hukum Anies-Sandiaga, Yupen Hadi pun mempertanyakan kapasitas kehadiran dari Arteria Dahlan tersebut.
"Apakah kehadiran Pak Arteria ini sebagai apa, pribadi atau institusi lembaga," kata Yupen, di ruang sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2017, Kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Senin (20/3/2017).
Mendapat pertanyaan itu, Arteria Dahlan menegaskan jika kehadirannya sebagai anggota dewan yang berada di Komisi II DPR-RI.
Politikus PDI Perjuangan itu datang atas izin dari pimpinan komisi disana. "Saya datang izin dari pimpinan komisi II DPR RI," kata Arteria.
Arteria juga menegaskan meski ia merupakan anggota parpol yang mendukung Ahok-Djarot, dirinya tidak ada niat di forum sidang seperti ini berpihak.
"Saya ini waktu itu melawan Pak Ahok di MK waktu itu lho, jadi saya ini memperjuangkan meski saya orang partai tapi kalau ada kepentingan yang lebih besar maka kami ada di atas partai," kata Arteria.
Arteria kemudian mengakhiri dengan kritik dari sidang musyawarah penyelesaian sengketa. Ia menilai seharusnya Bawaslu tidak menghadirkan seluruh saksi dalam satu ruangan.
"Saksi lainnya ini tidak dihadirkan secara bersama supaya tidak mendengar keterangan yang tengah bersaksi," kata Arteria.
Mendengar kritik itu, pimpinan musyawarah, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengaku tidak akan memberikan tanggapannya. Menurutnya sudah sejak awal ia menilai sidang musyawarah ini secara terbuka.
"Apakah kehadiran Pak Arteria ini sebagai apa, pribadi atau institusi lembaga," kata Yupen, di ruang sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2017, Kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Senin (20/3/2017).
Mendapat pertanyaan itu, Arteria Dahlan menegaskan jika kehadirannya sebagai anggota dewan yang berada di Komisi II DPR-RI.
Politikus PDI Perjuangan itu datang atas izin dari pimpinan komisi disana. "Saya datang izin dari pimpinan komisi II DPR RI," kata Arteria.
Arteria juga menegaskan meski ia merupakan anggota parpol yang mendukung Ahok-Djarot, dirinya tidak ada niat di forum sidang seperti ini berpihak.
"Saya ini waktu itu melawan Pak Ahok di MK waktu itu lho, jadi saya ini memperjuangkan meski saya orang partai tapi kalau ada kepentingan yang lebih besar maka kami ada di atas partai," kata Arteria.
Arteria kemudian mengakhiri dengan kritik dari sidang musyawarah penyelesaian sengketa. Ia menilai seharusnya Bawaslu tidak menghadirkan seluruh saksi dalam satu ruangan.
"Saksi lainnya ini tidak dihadirkan secara bersama supaya tidak mendengar keterangan yang tengah bersaksi," kata Arteria.
Mendengar kritik itu, pimpinan musyawarah, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengaku tidak akan memberikan tanggapannya. Menurutnya sudah sejak awal ia menilai sidang musyawarah ini secara terbuka.
(ysw)