Dukun Pengganda Uang Dibekuk Aparat Polda Jateng

Senin, 20 Maret 2017 - 13:24 WIB
Dukun Pengganda Uang...
Dukun Pengganda Uang Dibekuk Aparat Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap seorang dukun pelaku penipuan modus penggandaan uang. Sejauh ini ada enam korban, kerugian total hingga Rp349,5 juta.

Tersangka berinisial MRAN (38), kelahiran Banyuwangi yang tinggal di Dusun Lebari, Desa Jawisari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Salah satu korban bernama Nita, yang menyerahkan uang hingga Rp278,5 juta termasuk mobilnya yakni Toyota Yaris warna merah metalik nomor polisi B 1084 GKF.

"Kejadian antara bulan Oktober hingga Desember 2015 di sebuah kamar di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2017).

Permintaan ritual di kamar hotel itu karena kemauan tersangka. Dia mengaku sebagai kiai yang bisa melipatgandakan uang secara gaib melalui ritual bantuan Kanjeng Ratu Kidul dan Eyang Seto. "Awalnya membayar mahar Rp35 juta dijanjikan berlipat jadi Rp60 juta."

Untuk meyakinkan korban, tersangka melakukan berbagai ritual, menggunakan tasbih, serban, dan kardus berisi bunga. Kardus itu ternyata diisi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah ditata rapi.

Uang itu hanya diperlihatkan ke korban, tidak boleh disentuh. Korban yang yakin akhirnya menyerahkan uang lainnya hingga total Rp278,5 juta plus mobilnya. Ternyata apa yang dijanjikan tersangka tidak pernah terealisasi alias penipuan.

Korban kemudian melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti penyelidikan. Tersangka akhirnya dibekuk pada Selasa (24/1/2017) pukul 11.00 WIB saat berada di sebuah tempat penjualan handphone di Jalan Cipto Mangunkusumo, Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Setelah penyidikan dikembangkan, ternyata ada lima korban lain dari tersangka ini. Kelima tersangka itu adalah Lina, warga Semarang, tertipu Rp40 juta; Hendri, warga Palembang, tertipu Rp10 juta; Tuyono, warga Palembang, tertipu Rp4 juta; Cak Nun, warga Malang, tertipu Rp17,5 juta, dan Hariyan, warga Trenggalek, tertipu Rp10 juta.

Saat di Mapolda Jateng, tersangka mengakui perbuatannya. Dia menipu para korban dari kenalan untuk memperoleh uang banyak. Tersangka kini ditahan di Mapolda Jateng, dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 45 bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu, ponsel, blangkon, dupa, tasbih, serban, dan dus berisi bunga.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7024 seconds (0.1#10.140)