Nyabu, Tukang Ojek Ini Ditangkap dalam Kondisi Teler

Jum'at, 17 Maret 2017 - 20:53 WIB
Nyabu, Tukang Ojek Ini...
Nyabu, Tukang Ojek Ini Ditangkap dalam Kondisi Teler
A A A
SERANG - Sat Res Narkoba Polres Serang Kota membekuk BS, warga Perumahan Persada Banten,Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. BS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu ditangkap dalam kondisi teler.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,93 gram, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik bening ukuran 5x8 dengan isi 95 lembar, dan satu bungkus plastik bening ukuran 5x8 dengan isi 58 lembar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitiara mengatakan, tukang ojek ini sudah menjadi target operasi pihak kepolisian. "Tersangka ini bagian dari target operasi, sudah tiga bulan untuk menentukan, baru tadi malam kita dapatkan di rumah kontrakan," kata AKP Ivan, Jumat (17/3/2017).

Saat ini, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan. Sebab, pelaku masih terpengaruh oleh barang haram tersebut. Namun, dia menduga pelaku bukan hanya sebagai pengguna.

"Diduga kuat tersangka bukan sekadar pengguna tapi pengedar atau kurir. Saat ini, belum dikembangkan jauh, karena saat diperiksa dalam kondisi pengaruh narkotika," katanya.

Akibat perbuatannya, tukang ojek ini diancam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)