Nekat Curi Motor Teman Sekantor untuk Bayar Tunggakan BPJS
A
A
A
KLATEN - Seorang pria warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, nekat mencuri motor jelang persalinan sang istri. Aksi nekat tersebut lantaran ia harus segera membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penangkapan MFS (29), bermula dari laporan Sri Hariyani (21), warga Dukuh Balerejo, Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko. Pelaku diduga melarikan sepeda motor matic milik Hariyani yang tak lain adalah rekan kerjanya. Pencurian motor terjadi pada Jumat (2/12/2016).
Dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, MFS mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar tunggakan iuran BPJS. "Istri saya mau lahiran anak ketiga. Diperkirakan lahiran harus operasi cesar, jadi butuh uang banyak. Sedangkan BPJS ada tunggakan. Jadi butuh uang untuk bayar (tunggakan BPJS)," ungkapnya, Jumat (17/3/2017).
Motor hasil curian kemudian dibongkar dan dijual per onderdil untuk mengelabui pembeli. Dari hasil jualan onderdil motor curian, MFS mendapatkan uang Rp 2,5 juta. Uang digunakan untuk membayar iuran BPJS yang sudah menunggak selama enam bulan.
Kabag Ops Polres Klaten Kompol Prayudha Widiatmoko mengatakan, tersangka dapat melarikan motor teman kerjanya setelah mengambil kunci motor yang berada di tas korban. Diduga, pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut karena hafal aktivitas dan tempat parkir yang digunakan korban.
"Tersangka dan pelaku ini kerja di tempat yang sama. Jadi tahu pasti aktivitas korban, di mana meletakkan tas, parkir kendaraan di mana. Maka begitu ada kesempatan langsung diambil kunci kontaknya dan membawa kabur motor korban," jelas Yudha.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.
Penangkapan MFS (29), bermula dari laporan Sri Hariyani (21), warga Dukuh Balerejo, Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko. Pelaku diduga melarikan sepeda motor matic milik Hariyani yang tak lain adalah rekan kerjanya. Pencurian motor terjadi pada Jumat (2/12/2016).
Dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, MFS mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar tunggakan iuran BPJS. "Istri saya mau lahiran anak ketiga. Diperkirakan lahiran harus operasi cesar, jadi butuh uang banyak. Sedangkan BPJS ada tunggakan. Jadi butuh uang untuk bayar (tunggakan BPJS)," ungkapnya, Jumat (17/3/2017).
Motor hasil curian kemudian dibongkar dan dijual per onderdil untuk mengelabui pembeli. Dari hasil jualan onderdil motor curian, MFS mendapatkan uang Rp 2,5 juta. Uang digunakan untuk membayar iuran BPJS yang sudah menunggak selama enam bulan.
Kabag Ops Polres Klaten Kompol Prayudha Widiatmoko mengatakan, tersangka dapat melarikan motor teman kerjanya setelah mengambil kunci motor yang berada di tas korban. Diduga, pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut karena hafal aktivitas dan tempat parkir yang digunakan korban.
"Tersangka dan pelaku ini kerja di tempat yang sama. Jadi tahu pasti aktivitas korban, di mana meletakkan tas, parkir kendaraan di mana. Maka begitu ada kesempatan langsung diambil kunci kontaknya dan membawa kabur motor korban," jelas Yudha.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.
(zik)