Kejati Jabar Diminta Usut Pengadaan Meubel Mewah Ruang Setda

Kamis, 16 Maret 2017 - 23:04 WIB
Kejati Jabar Diminta Usut Pengadaan Meubel Mewah Ruang Setda
Kejati Jabar Diminta Usut Pengadaan Meubel Mewah Ruang Setda
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadaffi menemukan kejanggalan pengadaan meubelair Ruang Setda sebesar Rp1,3 miliar pada APBD Kota Bandung tahun anggaran 2016. Uchok meminta Kejati Jabar melakukan penyelidikan karena adanya potensi kerugian negara.

Uchok menjelaskan pada 2016, bagian umum dan perlengkapan setda melakukan lelang 'pengadaan meubelair Ruang Setda' dengan harga prakiraan sementara (HPS) sebesar Rp1.407.532.500.

Dan pemenang lelang ini adalah CV Duta Arsada, yang beralamat di jalan Raya Soreang-Banjaran No.252A Ciburial 005/006 Soreang-Kabupaten Bandung dengan harga penawaran sebesar Rp1.353.055.000.

Dia menilai, harga penawaran dari perusahaan pemenang lelang ini terlalu tinggi dan mahal sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp140.737.500. Pasalnya, ada perusahaan lain yang penawarannya lebih rendah dan murah tetapi dikalahkan begitu saja.

"Kami meminta aparat hukum seperti Kejati Jabar untuk menyelidiki kasus pengadaan meubelair Ruang Setda ini, dinilai ada potensi kerugian negara," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (16/3/2017).

"Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah, segera Kejati Jabar panggil perusahan pemenang lelang, atau panggil juga Setda Kota Bandung, dan Wali Kota Bandung untuk diperiksa alias diminta keterangan," sambungnya.

Menurutnya, pengadaan meubelair Ruang Setda ini merupakan pemborosan anggaran. "Hanya untuk memenuhi agar ruangan Setda lebih bagus harus diisi dengan meubelair seharga Rp1,4 miliar. Wow, mewah dan fantastis," katanya.

Uchok menambahkan, anggota dewan Kota Bandung lalai dalam menjalankan fungsi budgeting dan pengawasan. Bahkan, terlihat seperti ada barter anggaran karena ternyata DPRD melalui Sekretariat DPRD Kota Bandung pada tahun yang sama membeli mebeulair seharga Rp585.6 juta.

"Hal ini juga merupakan pemborosan anggaran yang tidak perlu dimaafkan," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6275 seconds (0.1#10.140)