Polda Gerebek Karaoke di Pemalang Pekerjakan Gadis di Bawah Umur

Kamis, 16 Maret 2017 - 17:47 WIB
Polda Gerebek Karaoke...
Polda Gerebek Karaoke di Pemalang Pekerjakan Gadis di Bawah Umur
A A A
PEMALANG - Petugas Subdirektorat IV/Remaja Anak-Anak Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pemalang. Sebabnya, di sana mempekerjakan empat perempuan pemandu karaoke yang masih di bawah umur.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO di Polda Jawa Tengah, penggerebekan dilakukan Selasa (14/3/2017) malam jelang Rabu dini hari. Petugas masuk tempat karaoke tersebut, melakukan sejumlah penindakan dan pada Rabu dini hari tersangka sudah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah langsung ditahan.

“Ada 4 perempuan di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke. Ini hasil penyelidikan Ditreskrimum dipimpin Kombes Pol Herry Susanto (Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah),” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova saat dikonfirmasi KORAN SINDO via ponsel, Kamis (16/3/2017).

Empat korban itu masing-masing berinisial NDP, umur 17 tahun 2 bulan, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang; WAS,umur 17 tahun 3 bulan, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang; BIL,umur 17 tahun 10 bulan,warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dan HA, umur 17 tahun 11 bulan, warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Tersangka bernama Defdi Dewantoro,warga Jalan Kenanga Nomor 33 Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

“Tersangka dijerat pidana perlindungan anak dan tindak pidana pemberantasan perdagangan orang. Tersangka ditahan dan penyidikan dikembangkan,” lanjut Djarod.

Tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Tengah, terkait tindak pidana eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak dan atau perdagangan orang.

Tersangka ini merekrut korban, mempekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus memotong pendapatan mereka tiap mendapat order menemani tamu menyanyi.

Tersangka dijerat Pasal 76 huruf i junto Pasal 88 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 junto Pasal 17 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada regulasi itu, ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Jawa Tengah, Sri Winarna, mengatakan upaya pemulihan para korban seperti itu membutuhkan waktu berbeda-beda.

“Kalau si anak sendiri ada kemauan (mau berubah) beda, bisa lebih cepat. Nah kalau sudah lama terjun ke situ (bekerja di tempat hiburan) kami pelan-pelan pendampingan. Tahapan demi tahapan dilakukan sebagai upaya rehabilitasi,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO via ponsel, Kamis sore.

Dia mengatakan, berdasarkan pengalamannya, termasuk aneka kasus yang juga ditangani di daerah lain, rata-rata anak perempuan terjun bekerja ke dunia hiburan karena iming-iming pendapatan besar. Walaupun pendapatannya dipotong perekrut, namun anak-anak masih tergiur. Anak-anak juga mudah dirayu.

“Efeknya juga macam-macam. Yang pernah kami tangani, mereka dari pagi sampai siang tidur. Malamnya nggak bisa tidur. Di sini faktor keluarga juga berpengaruh. Seperti terjadi di Wonosobo dan Magelang,” tambahnya.

Untuk anak-anak korban ini, sebut Sri Winarna, ditangani oleh tim terpadu termasuk pihaknya. Selain dilakukan penyembuhan psikis, mereka juga dibekali keterampilan hingga sekolah kejar paket. “Untuk perempuan, usia di bawah 18 tahun masih kategori anak-anak,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)