Bea Cukai Tanjung Emas Serahkan BB 57 Gram Sabu ke BNNP Jateng
A
A
A
SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas menggelar pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Rabu 15 Maret 2017. Pertemuan tersebut dalam rangka serah terima barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui Kantor Pos Lalu Bea Semarang pada Jumat 25 November 2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Achmat Wahyudi, menjelaskan total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar 57,5 gram sabu. Penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan setelah petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan x-ray terhadap sebuah paket express mail service berisikan mainan scooter dan mendapati pencitraan yang mencurigakan pada bagian gagang scooter tersebut.
Ketika paket dibuka, ditemukan dua bungkus hitam berisikan kristal bening. Setelah dites menggunakan narkotes, paket tersebut positif berupa sabu. ”Kedua paket tersebut masing-masing memiliki berat 27,5 gram dan 30 gram,” kata Achmat.
Bea Cukai bekerja sama dengan petugas Kantor Pos telah berusaha melacak paket tersebut dengan mengantarkan surat panggilan kepada pemilik barang. Namun hingga saat ini pemilik barang tersebut tak kunjung diketahui rimbanya.
Penyelundupan sabu melalui Kantor Pos Lalu Bea ini menambah deretan panjang kasus narkotika di Indonesia. Bea Cukai, sebagai salah satu instansi yang bertugas melindungi masyarakat dari peredaran dan pemasukan barang ilegal selalu berupaya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Upaya ini tentu membutuhkan sinergi dan kerja sama, baik dari aparat penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Achmat Wahyudi, menjelaskan total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar 57,5 gram sabu. Penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan setelah petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan x-ray terhadap sebuah paket express mail service berisikan mainan scooter dan mendapati pencitraan yang mencurigakan pada bagian gagang scooter tersebut.
Ketika paket dibuka, ditemukan dua bungkus hitam berisikan kristal bening. Setelah dites menggunakan narkotes, paket tersebut positif berupa sabu. ”Kedua paket tersebut masing-masing memiliki berat 27,5 gram dan 30 gram,” kata Achmat.
Bea Cukai bekerja sama dengan petugas Kantor Pos telah berusaha melacak paket tersebut dengan mengantarkan surat panggilan kepada pemilik barang. Namun hingga saat ini pemilik barang tersebut tak kunjung diketahui rimbanya.
Penyelundupan sabu melalui Kantor Pos Lalu Bea ini menambah deretan panjang kasus narkotika di Indonesia. Bea Cukai, sebagai salah satu instansi yang bertugas melindungi masyarakat dari peredaran dan pemasukan barang ilegal selalu berupaya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Upaya ini tentu membutuhkan sinergi dan kerja sama, baik dari aparat penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas.
(poe)