Jual Narkoba ke ABG, Kakek HA Diamankan Satpol PP
Selasa, 14 Maret 2017 - 21:59 WIB
Jual Narkoba ke ABG, Kakek HA Diamankan Satpol PP
A
A
A
PELAIHARI - HA kakek 56 tahun, warga Desa Sungai Riam diamankan Satuan Polisi Pamong Praja karena menjual narkoba ke anak-anak di bawah umur. Kakek itu diamankan petugas Pol PP Selasa (14/3/2017) di rumahnya di RT 14 Desa Sungai Riam. Kakek tersebut diamankan bersama barang bukti 1.700 butir dextro, 140 butir carnophen dan 17 botol alkohol.
Diciduknya HA berawal dari operasi rutin yang dilakukan Satpol PP pada Minggu malam 12 Maret 2017. Sekitar pukul 21.00 Wita Satpol PP berhasil megamankan tiga orang remaja tanggung, dua pria dan satu wanita di ruang Terbuka Hijau Kijang Mas Permai Pelaihari. Saat itu ketiga remaja A (Agus) MY (M Yaminul Aupa) dan N (Nuralia) sedang mabuk koplo atau “pil jin”.
Ketiga remaja yang masih berusia 17 tahun itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangannya. Dari mulut mereka munculah nama HA yang beralamat di Desa Sungai Riam.
Bermodal informasi dari remaja itulah petugas Satpol PP mendatangi rumah HA dan berhasil mengamankan obat daftar G, dextro dan carnophen serta belasan botol alkohol.
Setelah digelandang ke kantor Satpol PP, HA kemudian diserahkan ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan tiga pemuda dikenakan sanksi syariah, yakni membersihkan musala di lingkungan kantor Bupati Tanah Laut.
Kasatpol PP Tanah Laut, Rudi Ismanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan tiga remaja dan seorang kakek.
“Saat kami amankan di RTH Kijang Mas Permai ketiga remaja itu sedang dibawah pengaruh pil koplo,” kata Rudi Ismanto.
“Karena banyaknya jumlah obat daftar G yang diamankan dari HA, yang bersangkutan kami serahkan ke Mapolres Tanah Laut,” tandas Rudi Ismanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2017).
Diciduknya HA berawal dari operasi rutin yang dilakukan Satpol PP pada Minggu malam 12 Maret 2017. Sekitar pukul 21.00 Wita Satpol PP berhasil megamankan tiga orang remaja tanggung, dua pria dan satu wanita di ruang Terbuka Hijau Kijang Mas Permai Pelaihari. Saat itu ketiga remaja A (Agus) MY (M Yaminul Aupa) dan N (Nuralia) sedang mabuk koplo atau “pil jin”.
Ketiga remaja yang masih berusia 17 tahun itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangannya. Dari mulut mereka munculah nama HA yang beralamat di Desa Sungai Riam.
Bermodal informasi dari remaja itulah petugas Satpol PP mendatangi rumah HA dan berhasil mengamankan obat daftar G, dextro dan carnophen serta belasan botol alkohol.
Setelah digelandang ke kantor Satpol PP, HA kemudian diserahkan ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan tiga pemuda dikenakan sanksi syariah, yakni membersihkan musala di lingkungan kantor Bupati Tanah Laut.
Kasatpol PP Tanah Laut, Rudi Ismanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan tiga remaja dan seorang kakek.
“Saat kami amankan di RTH Kijang Mas Permai ketiga remaja itu sedang dibawah pengaruh pil koplo,” kata Rudi Ismanto.
“Karena banyaknya jumlah obat daftar G yang diamankan dari HA, yang bersangkutan kami serahkan ke Mapolres Tanah Laut,” tandas Rudi Ismanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2017).
(sms)