Ini Kata Kapolresta Medan Terkait Penangkapan Kembali Siawi Raja
A
A
A
MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho akhirnya angkat bicara atas penangkapan kembali Siwaji Raja (RJ), terduga otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang berhasil memenangkan Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Putusan Prapradilan yang membebaskan RJ dari dalam sel tahanan. Namun berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan, ternyata ada bukti
baru (Novum). Sehingga RJ kami tangkap kembali. Kaitannya masih dalam batasan kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna," kata Kapolres kepada wartawan.
Menurut Kapolres, dalam menghadapi gugatan penggugat (tersangka) di PN Medan masih banyak hal yang belum tersampaikan kepada jajelis hakim.
"Masih ada memang yang belum kami sampaikan dan sajikan kepada hakim atas gugatan tersangka. Dan sekarang kami akan menyajikannya secara komprehensif," ujarnya.
Dia menyebut, dari gelar perkara yang dilakukan penyidik, kini pihaknya sudah mengantongi dan telah berhasil mengumpulkan alat buktinya secara lengkap dan akan memperbaharui ulang berkas perkara tersangka RJ.
"Hasil gelar perkara alat bukti semakin lengkap dan berkas sudah kami perbaharui untuk menetapkan RJ sebagai tersangka. Kita juga imbau bagi siapa saja yang berbuat anarkis dan mengganggu ketertiban di Kota Medan akan kita tindak tegas," terangnya.
"Putusan Prapradilan yang membebaskan RJ dari dalam sel tahanan. Namun berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan, ternyata ada bukti
baru (Novum). Sehingga RJ kami tangkap kembali. Kaitannya masih dalam batasan kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna," kata Kapolres kepada wartawan.
Menurut Kapolres, dalam menghadapi gugatan penggugat (tersangka) di PN Medan masih banyak hal yang belum tersampaikan kepada jajelis hakim.
"Masih ada memang yang belum kami sampaikan dan sajikan kepada hakim atas gugatan tersangka. Dan sekarang kami akan menyajikannya secara komprehensif," ujarnya.
Dia menyebut, dari gelar perkara yang dilakukan penyidik, kini pihaknya sudah mengantongi dan telah berhasil mengumpulkan alat buktinya secara lengkap dan akan memperbaharui ulang berkas perkara tersangka RJ.
"Hasil gelar perkara alat bukti semakin lengkap dan berkas sudah kami perbaharui untuk menetapkan RJ sebagai tersangka. Kita juga imbau bagi siapa saja yang berbuat anarkis dan mengganggu ketertiban di Kota Medan akan kita tindak tegas," terangnya.
(nag)