Polisi Amankan 10 Kg Ganja dari Bandar Narkoba
A
A
A
INHIL - Pihak Polsek Kempas Kabupaten Inhil, Provinsi Riau mengamankan dua bandar narkoba RHL (32) dan MI (43). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 10 kilogram (Kg) daun ganja kering. Kedua tersangka yang berprofesi sebagai sales ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung mengatakan satu orang berhasil melarikan diri. "Ganja tersebut sudah dikemas dengan menggunakan koran menjadi 10 peket," ucap Dolifar Manurung, Senin (13/3/2017).
Keduanya ditangkap kemarin sore. Penangkapan pertama dilakukan di jalan Pelabuhan Samudra II Kelurahan Harapan, Kempas. Saat itu polisi yang mendapat informasi kalau RHL akan menjual ganja.
Saat tersangka melintas dengan sepeda motor, polisi melakukan pengadangan. Saat diadang, teman RHL yang bertugas sebagai joki, berhasil kabur. Sementara RHL yang membawa tas berisi 10 Kg tidak bisa kabur.
Dari pengakuan RHL Ganja 10 Kg yang akan dijualnya itu didapat dari tersangka MI. Polisi bergerak mencari MI.
"Dari hasil pengembangan ditangkap MI yang berada di Desa Sei Ara Kecamatan Kempas. Kita masih menyelidiki dari mana asal ganja tersebut," tandasnya.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung mengatakan satu orang berhasil melarikan diri. "Ganja tersebut sudah dikemas dengan menggunakan koran menjadi 10 peket," ucap Dolifar Manurung, Senin (13/3/2017).
Keduanya ditangkap kemarin sore. Penangkapan pertama dilakukan di jalan Pelabuhan Samudra II Kelurahan Harapan, Kempas. Saat itu polisi yang mendapat informasi kalau RHL akan menjual ganja.
Saat tersangka melintas dengan sepeda motor, polisi melakukan pengadangan. Saat diadang, teman RHL yang bertugas sebagai joki, berhasil kabur. Sementara RHL yang membawa tas berisi 10 Kg tidak bisa kabur.
Dari pengakuan RHL Ganja 10 Kg yang akan dijualnya itu didapat dari tersangka MI. Polisi bergerak mencari MI.
"Dari hasil pengembangan ditangkap MI yang berada di Desa Sei Ara Kecamatan Kempas. Kita masih menyelidiki dari mana asal ganja tersebut," tandasnya.
(nag)