Pemanggilan Sandiaga Uno Terkait Kasus 2013 Dinilai Dagelan Hukum
Jum'at, 10 Maret 2017 - 22:50 WIB
Pemanggilan Sandiaga Uno Terkait Kasus 2013 Dinilai Dagelan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pemanggilan Sandiaga Uno sebagai saksi oleh penyidik kepolisian dinilai dagelan hukum belaka. Pasalnya, kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor pada 2013 lalu.
Pengamat politik dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki mengatakan, pemanggilan terhadap Cagub DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno berbau politis."Saya menilai pemanggilan Sandi dalam kasus LP tanggal 7 November 2013 oleh kepolisian menimbulkan kesan bahwa ini adalah semacam dagelan hukum belaka," kata Masnur saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/3/2017).
Masnur menuturkan, kejadian tersebut sebuah kekonyolan dan terlalu dipaksakan."Aduannya 2013 dan baru ditindaklanjuti polisi 2017 terhadap cawagub dari paslon yang di putaran kedua menantang Ahok. Saya kira konyol jika publik harus percaya ini tak politis," lanjutnya.
Masnur melanjutkan, proses pemanggilan tersebut memang sah dan proses hukum biasa. Namun, yang tak biasa dan jadi politis penanganannya.
"Waktunya yang sangat kental nuansa politis. Seakan ada tabungan perkara yang akan dikeluarkan pada waktu yang tepat oleh aparat yang diperalat untuk kepentingan kekuasaan. Ini bahaya kalau terus menerus dibiarkan karena sebelumnya paslon nomor juga pernah mengalami hal yang sama saat Sylvi dipanggil untuk perkara yang entah bagaimana ujungnya sampai sekarang," ucapnya.
Pengamat politik dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki mengatakan, pemanggilan terhadap Cagub DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno berbau politis."Saya menilai pemanggilan Sandi dalam kasus LP tanggal 7 November 2013 oleh kepolisian menimbulkan kesan bahwa ini adalah semacam dagelan hukum belaka," kata Masnur saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/3/2017).
Masnur menuturkan, kejadian tersebut sebuah kekonyolan dan terlalu dipaksakan."Aduannya 2013 dan baru ditindaklanjuti polisi 2017 terhadap cawagub dari paslon yang di putaran kedua menantang Ahok. Saya kira konyol jika publik harus percaya ini tak politis," lanjutnya.
Masnur melanjutkan, proses pemanggilan tersebut memang sah dan proses hukum biasa. Namun, yang tak biasa dan jadi politis penanganannya.
"Waktunya yang sangat kental nuansa politis. Seakan ada tabungan perkara yang akan dikeluarkan pada waktu yang tepat oleh aparat yang diperalat untuk kepentingan kekuasaan. Ini bahaya kalau terus menerus dibiarkan karena sebelumnya paslon nomor juga pernah mengalami hal yang sama saat Sylvi dipanggil untuk perkara yang entah bagaimana ujungnya sampai sekarang," ucapnya.
(whb)