Bea Cukai Jayapura Gagalkan Penyelundupan Kulit Kayu Masoi
Jum'at, 10 Maret 2017 - 19:45 WIB
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Penyelundupan Kulit Kayu Masoi
A
A
A
JAYAPURA - Semerbak harum kulit kayu masoi (Cryptocarya massoia) memang memikat hati. Memiliki aroma wangi yang berasal dari kandungan minyak atsiri, komoditas ini kerap digunakan untuk pembuatan obat dan minyak wangi.
Harganya pun tak main-main. Kulit kayu masoi berkualitas bagus di pasaran lokal bisa dibanderol Rp75.000 per kg. Jika sudah sampai di pasar nasional, harganya meroket menjadi Rp200.000 per kg.
Tingginya harga dan keuntungan yang bisa didapat, menjadikan kulit kayu masoi kerap diselundupkan dari Papua New Guinea (PNG) ke Jayapura. Seperti penyelundupan yang berhasil digagalkan Bea Cukai Jayapura.
Kronologisnya, pada Kamis 2 Maret 2017, petugas Bea Cukai Jayapura menghentikan laju sebuah mobil di Jalan Raya Hamadi, Kota Jayapura. Mobil tersebut membawa muatan 21 karung kulit kayu masoi, yang berasal dari Kreer Market Wewak Province, PNG dengan tujuan Sentani.
Turut ditangkap dalam penindakan tersebut tiga pelaku berinisial BM, NM, dan PK. Mereka diketahui membawa kulit kayu masoi menggunakan long boat untuk menyeberangi perairan perbatasan PNG dan Jayapura.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Lapas kelas IIA Jayapura. Mereka dijerat dengan Pasal 102 Huruf B UU Kepabeanan. Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan.
Harganya pun tak main-main. Kulit kayu masoi berkualitas bagus di pasaran lokal bisa dibanderol Rp75.000 per kg. Jika sudah sampai di pasar nasional, harganya meroket menjadi Rp200.000 per kg.
Tingginya harga dan keuntungan yang bisa didapat, menjadikan kulit kayu masoi kerap diselundupkan dari Papua New Guinea (PNG) ke Jayapura. Seperti penyelundupan yang berhasil digagalkan Bea Cukai Jayapura.
Kronologisnya, pada Kamis 2 Maret 2017, petugas Bea Cukai Jayapura menghentikan laju sebuah mobil di Jalan Raya Hamadi, Kota Jayapura. Mobil tersebut membawa muatan 21 karung kulit kayu masoi, yang berasal dari Kreer Market Wewak Province, PNG dengan tujuan Sentani.
Turut ditangkap dalam penindakan tersebut tiga pelaku berinisial BM, NM, dan PK. Mereka diketahui membawa kulit kayu masoi menggunakan long boat untuk menyeberangi perairan perbatasan PNG dan Jayapura.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Lapas kelas IIA Jayapura. Mereka dijerat dengan Pasal 102 Huruf B UU Kepabeanan. Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan.
(poe)