Bea Cukai Denpasar: 5 Penindakan Narkotika dalam Dua Bulan
A
A
A
DENPASAR - Hanya dalam kurun waktu dua bulan, Bea Cukai Denpasar telah berhasil menggagalkan lima upaya penyelundupan narkotika melalui paket kiriman pos. Pada tiga penindakan pertama di bulan Januari, didapatkan paket narkotika yang terdiri dari 100 butir ekstasi (MDMA) dan dua paket berisikan 3,4-Methylenedioxymethamphetamine (kandungan utama ekstasi) dengan berat masing-masing 13,08 gram dan 106,62 gram. Ketiga paket narkotika tersebut berasal dari Belanda.
Tak berselang lama, masih di bulan Januari, petugas kembali menindak 49,28 gram daun ganja yang dikirim dari Kanada. Lalu pada awal bulan Februari, juga melalui kiriman pos, kali ini dari Amerika Serikat, petugas menggagalkan penyelundupan satu bungkus methamphetamine (sabu) seberat 1,22 gram.
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Bea Cukai Denpasar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali NTB NTT, PT Pos Indonesia, dan pihak Kepolisian Daerah Bali telah menangkap dua orang tersangka, yaitu seorang laki-laki warga negara Rusia berinisial AP dan seorang perempuan warga negara Amerika berinisial CY.
Keduanya diamankan saat hendak mengambil paket 106,62 gram ekstasi dan 1,22 gram sabu di Kantor Pos Renon, Denpasar.
Saat ini keduanya diserahkan ke Polda Bali untuk diproses secara hukum karena diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan penindakan terhadap penyelundupan narkotika ini semakin membuktikan kesungguhan pemerintah, khususnya Bea Cukai, dalam upaya memerangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Tak berselang lama, masih di bulan Januari, petugas kembali menindak 49,28 gram daun ganja yang dikirim dari Kanada. Lalu pada awal bulan Februari, juga melalui kiriman pos, kali ini dari Amerika Serikat, petugas menggagalkan penyelundupan satu bungkus methamphetamine (sabu) seberat 1,22 gram.
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Bea Cukai Denpasar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali NTB NTT, PT Pos Indonesia, dan pihak Kepolisian Daerah Bali telah menangkap dua orang tersangka, yaitu seorang laki-laki warga negara Rusia berinisial AP dan seorang perempuan warga negara Amerika berinisial CY.
Keduanya diamankan saat hendak mengambil paket 106,62 gram ekstasi dan 1,22 gram sabu di Kantor Pos Renon, Denpasar.
Saat ini keduanya diserahkan ke Polda Bali untuk diproses secara hukum karena diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan penindakan terhadap penyelundupan narkotika ini semakin membuktikan kesungguhan pemerintah, khususnya Bea Cukai, dalam upaya memerangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
(sms)