Pembunuh Wanita Hamil Delapan Bulan Ditangkap di Magelang

Rabu, 08 Maret 2017 - 19:58 WIB
Pembunuh Wanita Hamil...
Pembunuh Wanita Hamil Delapan Bulan Ditangkap di Magelang
A A A
MAGELANG - Polsek Windusari dan Polres Magelang berhasil menangkap AF (51), pembunuh wanita hamil delapan bulan, Sumiyati (40). Petugas juga membongkar makam korban di Dusun Muneng, Desa Muneng, Kecamatan Pakis.

Informasi diperoleh menyebutkan, sekitar bulan Juni lalu, pelaku mengajak korban Sumiyati. Namun, dalam perjalanan, wanita hamil delapan bulan itu dihabisi dengan cara dipukul bagian kepalanya hingga tewas. Setelah mengetahui korban tewas, pelaku memakamkannya di areal kebun Dusun Muneng, Desa Muneng, Kecamatan Pakis.

Peristiwa pembunuhan tersebut baru terungkap Senin (6/3/2017) pagi, saat pelaku kembali di rumahnya. Kecurigaan tersebut mengingat saat pergi dahulu pelaku bersama pacarnya. Kemudian, warga mengepung pelaku dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pelaku diamankan Polsek Windusari di rumahnya.

Kapolres Magelang AKBP Hindarsono mengatakan, Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Windusari berhasil menangkap tersangka pembunuh wanita hamil. Penangkapan tersebut hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka. Selain itu, telah dilakukan bongkar makam korban di Pakis. "Kasus ini masih dalam proses pengembangan terkait motif pembunuhan," kata Hindarsono, Rabu (8/3/2017).

Berdasar pemeriksaan, pembunuh wanita hamil melakukan pembunuhan sekitar bulan Juni lalu, dengan memukul kepala korban beberapa kali menggunakan batu. Alasan pelaku, dia dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

"Dengan alasan mengajak pergi beli pakaian, korban dibunuh dengan cara dipukul beberapa kali menggunakan batu dan selanjutya dikubur di kebun milik salah satu warga di Muneng, Pakis," katanya.

Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Santoso menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pembunuh wanita hamil itu antara lain cangkul, batu, dan pakaian yang dikenakan wanita hamil delapan bulan itu. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 340 KUHP.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Foto Wajah Diduga Egi...
Foto Wajah Diduga Egi Pembunuh Vina Cirebon Viral di Medsos
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
30 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Salat Tarawih...
Jadwal Salat Tarawih Pertama di Bulan Suci Ramadan 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved