Pembunuh Wanita Hamil Delapan Bulan Ditangkap di Magelang

Rabu, 08 Maret 2017 - 19:58 WIB
Pembunuh Wanita Hamil...
Pembunuh Wanita Hamil Delapan Bulan Ditangkap di Magelang
A A A
MAGELANG - Polsek Windusari dan Polres Magelang berhasil menangkap AF (51), pembunuh wanita hamil delapan bulan, Sumiyati (40). Petugas juga membongkar makam korban di Dusun Muneng, Desa Muneng, Kecamatan Pakis.

Informasi diperoleh menyebutkan, sekitar bulan Juni lalu, pelaku mengajak korban Sumiyati. Namun, dalam perjalanan, wanita hamil delapan bulan itu dihabisi dengan cara dipukul bagian kepalanya hingga tewas. Setelah mengetahui korban tewas, pelaku memakamkannya di areal kebun Dusun Muneng, Desa Muneng, Kecamatan Pakis.

Peristiwa pembunuhan tersebut baru terungkap Senin (6/3/2017) pagi, saat pelaku kembali di rumahnya. Kecurigaan tersebut mengingat saat pergi dahulu pelaku bersama pacarnya. Kemudian, warga mengepung pelaku dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pelaku diamankan Polsek Windusari di rumahnya.

Kapolres Magelang AKBP Hindarsono mengatakan, Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Windusari berhasil menangkap tersangka pembunuh wanita hamil. Penangkapan tersebut hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka. Selain itu, telah dilakukan bongkar makam korban di Pakis. "Kasus ini masih dalam proses pengembangan terkait motif pembunuhan," kata Hindarsono, Rabu (8/3/2017).

Berdasar pemeriksaan, pembunuh wanita hamil melakukan pembunuhan sekitar bulan Juni lalu, dengan memukul kepala korban beberapa kali menggunakan batu. Alasan pelaku, dia dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

"Dengan alasan mengajak pergi beli pakaian, korban dibunuh dengan cara dipukul beberapa kali menggunakan batu dan selanjutya dikubur di kebun milik salah satu warga di Muneng, Pakis," katanya.

Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Santoso menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pembunuh wanita hamil itu antara lain cangkul, batu, dan pakaian yang dikenakan wanita hamil delapan bulan itu. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 340 KUHP.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
51 menit yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
10 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
11 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
11 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
12 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
12 jam yang lalu
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved